Pemerintah Beri Hak Pengelolaan Hutan Kawasan Register 20 Kabupaten Pesawaran

Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesarawan melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) memberikan hak pengelolaan hutan selama 35 tahun di kawasan register 20, pada Rabu (17/3/2021) lalu.
Bagian Sumber Daya Alam, Anggun Saputra mengatakan, pemberian hak pengelolaan hutan ini menindak lanjuti visi misi Bupati dengan dasar hukum keputusan Bupati Pesawaran.
"Hal tersebut berdasar hukum keputusan nomor 53/1.08/HK/2021 tentang penetapan tim pembentukan kelompok tani di kawasan perhutanan sosial di wilayah Kabupaten Pesawaran," kata Anggun, Jumat (19/3/2021).
Anggun menambahkan, pada rabu lalu kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Bunut seberang, Kecamatan Way Ratai, dan diikuti 125 Kepala Keluarga (KK).
Turut hadir dalam acara tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi, KPH, BPDAS, BPKH, dan undangan lain. (*)
Video KUPAS TV : MELAWAN PAKAI KAYU DAN BATU, BURONAN MALING MOTOR DITEMBAK POLISI
Berita Lainnya
-
Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Gedong Tataan, Sudin Ajak Warga Jaga Persatuan dan Tolak Intoleransi
Kamis, 22 Mei 2025 -
Kunjungi Gedong Tataan, Sudin Ajak Warga Perangi Narkoba dan Judi Online
Kamis, 22 Mei 2025 -
KPU Pastikan Distribusi Logistik PSU Pilkada Pesawaran Tepat Waktu
Kamis, 22 Mei 2025 -
Ratusan Relawan Perkasa di Way Ratai Deklarasi Dukungan untuk Nanda-Anton
Selasa, 20 Mei 2025