Sidang Lanjutan DKPP Dijadwalkan Pekan Depan
Foto: Ist.
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran kode etik terhadap laporan yang dilayangkan oleh Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung pekan depan.
Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto mengatakan, untuk sidang lanjutan dengan terlapor Bawaslu Lampung dijadwalkan akan digelar pada Pekan depan. "Semoga pekan depan (dilangsungkan sidangnya)," ucapnya Senin (22/03/2021).
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung yang juga tim pemeriksa daerah (TPD) Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, untuk jadwal lanjutan sidang pihaknya belum mengetahui kapan akan digelar kembali.
"Belum ada info perihal jadwal sidang," ujarnya.
Sebelumnya DKPP RI telah menggelar sidang pemeriksaan dengan perkara Nomor 69-PKE-DKPP/II/2021, secara daring pada Senin (08/03/2021) lalu.
Dimana dalam aduannya, KRLUPB melaporkan Bawaslu Lampung ke DKPP dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung, saat mengeluarkan putusan nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 yang menyatakan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah dibatalkan sebagai pasangan calon terpilih pada Pilkada 2020. (*)
Video KUPAS TV : ANGGOTA BRIMOB ASAL LAMPUNG HILANG DITERJANG TSUNAMI ACEH, TERNYATA MASIH HIDUP
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








