Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Purwosari Ditangkap Polisi
Tersangka RAP berikut barang bukti sepaket sabu yang diamankan Polisi. Foto: Ist.
METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan seorang warga Purwosari, Metro Utara yang kedapatan membawa sepaket narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menerangkan, tersangka penyalahguna narkoba tersebut diamankan saat melintasi Jalan Reformasi, Metro Pusat, Senin dini hari tadi.
"Tersangka berinisial RAP usia 40 tahun ini diamankan tim Cobra saat melintasi Jalan Reformasi sekira jam 00.17 WIB tadi malam," kata Suheri saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (22/3/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, mendapati barang bukti sepaket Narkoba jenis sabu yang tersimpan dalam kotak rokok yang dibawa tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat tersangka di temukan barang bukti berupa 1 buah Kotak rokok yang berisikan 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," jelas Kasat.
Diduga, sabu seberat 0,33 gram tersebut baru dibeli oleh RAP dari seseorang. Kini Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RAP berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Jaga Toleransi, PSMTI Metro Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Muslim
Senin, 16 Maret 2026 -
H-5 Lebaran 2026, Tim Gabungan Sidak Pasar Tradisional di Kota Metro
Senin, 16 Maret 2026 -
Pastikan Keamanan Lebaran, Polres Metro Siapkan Empat Pos Mudik 2026
Senin, 16 Maret 2026 -
Tommy Gunawan: Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis KontraS Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sabtu, 14 Maret 2026








