Anggota DPRD Lambar Ditetapkan Tersangka
Surat nomor B / 543 / RES.1.9 / IX / 2020. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Barat (Lambar) atas nama Sarjono asal partai PPP menjadi tersangka.
Hal itu diketahui karena beredar surat pemberitahuan dari Direktorat reserse kriminal umum Polda Lampung terhadap pelapor ter tanggal 30 September 2020.
Dalam surat nomor B / 543 / RES.1.9 / IX / 2020 / Ditreskrimum tersebut berbunyi menetapkan Sarjono menjadi tersangka atas tindak pindana penggunaan ijazah palsu.
Surat tersebut ditujukan terhadap pelapor atas nama Dedy Tisna Amijaya sesuai laporan polisi ter tanggal 26 September 2019 tentang tindak pidana membuat atau menggunakan surat palsu berupa Ijazah paket C.
Surat yang ditanda-tangani oleh Direktur reserse kriminal umum, Muslimin Ahmad, S.I.K, SH, MH itu juga menyebut bahwa Sarjo anggota DPRD Lampung Barat ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik mendapatkan alat bukti terhadap perkara yang dilaporkan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Sarjono dan Dedy Tisna Amijaya sebagai pelapor belum merespon saat akan dimintai tanggapan.
Namun, Ketua DPC PPP Lampung Barat, Maspajoni, membenarkan bahwa Sarjono telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Iya, kami di DPC sudah ada surat penetapan tersangka nya," tulis singkat Maspajoni melalui pesan WhatsaApp nya kepada kupastuntas.co, Selasa (23/3/2021) malam. (*)
Video KUPAS TV : OKNUM TNI TEMBAK SOPIR TAKSI ONLINE, AKHIRNYA DITANGKAP POLISI MILITER!
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Siapkan Kajian Administratif Penamaan Jalan Pahlawan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Gelontorkan Rp 1,4 Miliar Bangun IGD Rumah Sakit Daerah
Senin, 22 Desember 2025 -
Tahun Baru 2026 Tanpa Euforia, Parosil Minta Warga Lambar Utamakan Empati
Senin, 22 Desember 2025 -
Sekda Lampung Barat Ajak Warga Lestarikan Gulai Pepenyok Iwa Mujair
Sabtu, 20 Desember 2025









