Gelar Patroli, Polsek Candipuro Dapati Remaja 17 Tahun Bawa Sabu
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.
Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kembali terungkap di wilayah hukum Polsek Candipuro, Lampung Selatan (Lamsel).
Ungkap kasus tersebut bermula saat petugas tengah melakukan patroli dan mendapati dua orang remaja yang mencurigakan sedang duduk dipinggir jalan umum Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro, Senin (22/03/2021) sekitar pukul 1.00 WIB dini hari.
Kapolsek Candipuro, AKP Ahmad Hazuan mengungkapkan, selanjutnya polisi melakukan pemeriksaan kendaraan yang digunakan remaja berinisian WF (17) warga Talang Padang, Kabupaten Tanggamus dan salah seorang rekannya yang belum diketahui identitasnya.
"Namun, saat sedang dilakukan pemeriksaan, satu orang remaja itu kabur. Akhirnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap rekannya yang berinisial WF (17)," ujar Kapolsek, Rabu (24/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Hazuan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu.
Selain itu, polisi juga mendapati satu buah pipa kaca bekas pakai dalam saku celana bagian depan sebelah kanan.
"Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Candipuro guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








