• Selasa, 01 Juli 2025

Gubernur Lampung Tetapkan Harga Singkong Rp 900 per Kilogram

Rabu, 24 Maret 2021 - 15.37 WIB
534

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama perusahaan tapioka melihat cara pengukuran kadar aci menggunakan timbangan digital.

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi menetapkan harga pembelian singkong dari petani di Provinsi Lampung minimal sebesar Rp 900 perkilogram dengan pemotongan atau rafaksi maksimal 15 persen.

Penetapan harga singkong tersebut telah disepakati saat pertemuan para pengusaha tapioka di Provinsi Lampung bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang berlangsung di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (24/3/2021). 

"Untuk harga, saya bergembira para pengusaha sudah memutuskan harga minimal Rp. 900 perkilogram tidak ada lagi harga dibawah itu. Kenapa minimal karena jika besok atau lusa ada perubahan ekonomi internasional yang membuat harga lebih baik maka minimal bisa berubah menjadi lebih baik," kata Gubernur Arinal.

Arinal melanjutkan, Provinsi Lampung yang merupakan daerah terbesar penghasil singkong nomor satu di Indonesia merasa dirugikan dengan adanya penurunan harga beli yang berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu.

"Maka hari ini saya mengundang semua pengusaha dan industri tapioka yang ada di Lampung. Syukur Alhamdulillah kita banyak kesepakatan," imbuhnya.

Kedepannya, pemerintah akan melakukan penyuluhan secara intensif kepada para petani untuk meningkatkan produksi dan kualitas singkong yang dipanen. Petani singkong yang membutuhkan permodalan juga akan dibantu dalam bentuk peminjaman kredit usaha rakyat (KUR).

"Karena di lapangan masih terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mulai ketika umur singkong masih 5 sampai 6 bulan sudah di panen dan dijual pabrikan. Ini bermasalah karena kadar aci masih rendah, kemudian kalau kadar air nya tinggi, tidak menguntungkan bagi petani. Dan pengusaha kehilangan waktu karena prosesnya harus sesuai standar,"jelas Arinal.

Karenanya, pengusaha tapioka juga diminta untuk untuk menggunakan alat timbang kadar pati secara digital yang bermaksud adanya keterbukaan dalam penentuan kadar pati.

"Mudah-mudahan dengan semua unsur pengusaha yang hadir sepakat untuk menyiapkan itu, sehingga tidak ada alasan petani menyalahkan pengusaha. Sebaliknya, pengusaha juga begitu terbuka, dan pemerintah harus lebih berupaya agar petani tidak berada di posisi tidak menguntungkan," bebernya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Kusnardi mengatakan, jika harga Rp 900 yang ditetapkan tersebut harus memiliki kadar pati minimal 25 persen.

"Nanti kita bicarakan lagi sama teman-teman petani kalau kadar pati diatas 25 persen jika dia panen 9 bulan untuk semua jenis singkong. Karena pabrik tidak beli singkong melainkan pati nya supaya jadi tapioka," ucap Kusnardi.

Namun jika pada singkong tersebut memiliki kadar pati diatas 25 persen maka harga beli dengan sendirinya akan mengikuti. "Jika dia 25 persen harga 900 minimal jika 30 naik dong harganya. Makanya dari sini kita sama-sama petani dan pengusaha dan peneliti karena itu juga menyangkut tatacara pengambilan sampel," tuturnya. (*)

Video KUPAS TV : PROYEK MILIARAN GOR SABURAI KINI TERBENGKALAI

Editor :