Perusahaan Ajak Petani Panen Singkong Sesuai Umur Supaya Hasil Maksimal
Chairman of Sungai Budi Group, Widarto. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Forum Komunikasi Pengusaha Tapioka yang juga Chairman of Sungai Budi Group, Widarto, mengajak petani singkong yang ada di Provinsi Lampung untuk memanen tanamannya sesuai dengan usia yang telah ditentukan.
"Harapannya supaya bisa memanen singkong yang sudah cukup umur yaitu usia tanam 9 sampai 10 bulan," kata Widarto, saat dimintai keterangan usai menggelar audiensi dengan Gubernur Lampung, Arinal di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (24/3/2021).
Menurutnya, sangat penting untuk menentukan umur panen yang tepat, sehingga diperoleh kadar pati ubi kayu yang tinggi. Hal tersebut akan sama-sama memberikan keuntungan bagi petani juga perusahaan.
"Persoalan yang selama ini terjadi di lapangan adalah singkong usia muda sudah dicabut. Sehingga aci nya kurang maksimal ini sama-sama merugikan petani sendiri dan juga perusahaan," imbuhnya.
Ia melanjutkan, kebijakan Gubernur Arinal yang menetapkan harga beli singkong dari petani minimal sebesar Rp900 per kilogram dengan pemotongan atau rafaksi maksimal 15 persen juga disambut baik oleh perusahaan tapioka yang ada di Lampung.
"Kami menyambut baik, yang penting bersama-sama mengawal. Bisa sama-sama pelaksananya jadi kepentingan masyarakat kepentingan pabrik semua bisa terpenuhi. Itu tujuan awalnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, jika singkong memiliki kadar aci 25 persen sesuai dengan yang diharapkan, maka perusahaan tidak akan melakukan pemotongan atau rafaksi.
"Kadar aci 25 persen sesuai sasaran kami, jika bisa mencapai 25 persen tidak ada potongan. Sekarang dipotong 15 persen karena kadar aci kurang, umur tanam belum mencapai. Itu masalahnya," terangnya.
Ia juga berharap agar seluruh perusahaan di Lampung sudah menggunakan timbangan digital agar lebih terbuka dalam menentukan kadar pati yang dilakukan oleh perusahaan.
"Saya harapkan seperti itu, semua pabrik sudah menggunakan timbangan digital. Namun mohon maaf kami juga minta dikukuhkan oleh Pemda karena nanti tidak sah karena wasitnya kan Pemda," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : CATAT! PEMUTIHAN PAJAK DI LAMPUNG DIBUKA SELAMA ENAM BULAN!
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








