• Selasa, 01 Juli 2025

Sidang Lanjutan Fee Proyek Lampung Selatan, JPU Hadirkan Bupati Nanang dan 4 Saksi Lain

Rabu, 24 Maret 2021 - 14.17 WIB
147

Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi suap fee proyek Lampung Selatan dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan dilakukan secara virtual, Rabu (24/3/2021). Foto: Wulan/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi suap fee proyek Lampung Selatan dengan terdakwa mantan Kadis PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, mantan Kabid Pengairan PUPR Lampung Selatan dilakukan secara virtual, Rabu (24/3/2021).

Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima orang saksi tiga diantaranya hadir dalam secara virtual. kelima saksi tersebut yakni Agus Bakti nugroho (Anggota DPRD Provinsi Lampung)  Anjar Asmara (Mantan Kadis PUPR Lampung Selatan) hadir secara daring.

Kemudian Zainudin Hasan (Mantan Bupati Lampung Selatan) hadir secara daring dari lapas Cipinang, Nanang Ermanto (Bupati terpilih Lampung Selatan) dan Hendri Rosadi sebagai (Ketua DPRD Lampung Selatan) hadir di Pengadilan. 

Dalam sidang kali ini terdakwa Syahroni menjadi mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) oleh mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Karna Syahroni merupakan koordinator pengumpulan fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.

Hal ini terungkap setelah Agus Bhakti Nugroho mantan anggota DPRD Lampung dan yang juga staf khusus Bupati Lampung Selatan dalam persidangan perkara suap fee proyek jilid II Lampung Selatan.

Agus mengatakan bahwa ia mengenal terdakwa berawal saat ia mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk berkomunikasi dengan terdakwa Hermansyah yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Awal ketemu itu di kantor bupati, kemudian saya ketemu lagi di rumah pak Hermansyah di daerah Kaliawi, lalu disitulah saya bertemu dan berkenalan dengan Syahroni," kata Agus.

Ia juga menjelaskan bahwa maksud komunikasi ini untuk membicarakan terkait penarikan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Pertemuan itu tak lama setelah Zainudin Hasan dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan.

"Tidak lama setelah pak Zainudin pelantikan, kira-kira februari 2016, dan saya diminta oleh pak Zainudin, dan beliau menyuruh saya untuk coba cek ke pak kadis terkait kegiatan yang dilakukan," bebernya.

Kemudian, Hermansyah Hamidi menyampaikan ke Agus bahwa jika  ia membutuhkan apa-apa hubungi Syahroni yang saat itu ada Syahroni.

"Terus apa yang anda pahami ada apa apa saja itu?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Agus menjelaskan bahwa yang dimaksud itu merupakan terkait fee proyek. 

"Yang kalau ada bahasanya apa-apa itu yang dilakukan di PUPR iyang melaksanakan pengambilan fee proyek itu pak Syahroni," jelas Agus.

Agus menegaskan bahwa Syahroni memilik peran utama dalam pengumpulan fee proyek Lampung Selatan terhadap rekanan. 

"Jadi pak Hermansyah menyampaikan ke saya gini, Gus ini orang yang melakukan semua kegiatan di PUPR, istilahnya koordinatornya, setelah itu lanjut berhubungan dengan syahroni," tandas Agus. (*)

Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG FASILITASI KELUARGA ANGGOTA POLRI YANG HILANG BERANGKAT KE ACEH


Editor :