• Rabu, 14 Mei 2025

Terkait Anggota DPRD Berijazah Palsu, KPU Lambar Klaim Sudah Bekerja Sesuai Regulasi

Rabu, 24 Maret 2021 - 12.54 WIB
525

Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Terkait dengan ditetapkannya tersangka penggunaan Ijazah palsu yang dilakukan Sarjono, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten Lampung Barat, KPU setempat mengklaim bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai regulasi.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah saat dihubungi Kupastuntas.co melalui sambungan selulernya, Rabu (24/3/2021).

Baca juga : Anggota DPRD Lambar Ditetapkan Tersangka

"KPU Lampung Barat sudah melakukan tahapan pencalonan Anggota DPRD sesuai dengan aturan yang ada, dasar kami adalah disamping UU 7 tahum 2017 tentang Pemilu juga PKPU no 31 th 2018 tentang perubahan atas PKPU No 20 tahun 2018 tentang pencalonan Anggota DPRD serta Keputusan KPU RI no 876/PL.01.4-Kpt/06/VII/2018 tentang Pedoman teknis pengajuan dan verifikasi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten maupun kota. Disitu dijelaskan secara detail terkait dengan mekanisme verifikasi syarat calon anggota DPRD," kata Arip.

Beberapa poin yang dimaksud adalah bahwa seleksi tahap pertama terhadap bakal calon dilakukan oleh partai politik (sesuai dengan pasal 241 UU no 7 tahun 2017).

"Kami diatur dan diikat oleh aturan teknis verifikasi sebagaimana tertera dalam SK KPU RI no 876/PL.01.4-Kpt./06/KPU/VII/2018 pada BAB III huruf B nomor 4 poin d terkait syarat paling rendah tamat sekolah menengah yang sederajat dengan dibuktikan oleh fotokopi Ijazah atau STTB yang di legalisasi oleh instansi yang berwenang," jelas Arip.

Baca juga: Loloskan Anggota DPRD Berijazah Palsu, Kinerja KPU Lambar Dikritik

Arip melanjutkan, KPU Lampung Barat telah melakukan verifikasi administrasi Ijazah atas nama Sarjono dan kami tuangkan dalam Berita Acara nomor BA/115/KPU.KAB/1804/VII/2018 tanggal 20 Juli 2018.

"Seluruh Caleg kami tetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang kemudian kami umumkan untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat. Sampai dengan akhir masa pengumuman kami tidak mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait dengan Ijazah yang dimaksud," tandas Arip.

Diberitakan sebelumnya KPU dikritisi Hadri Abu Nawar, SH, MH, salah satu putra asli Lampung Barat yang saat ini berdomisili di kota Metro sebagai praktisi hukum dan salah satu akademisi pada fakultas hukum Universitas Muhamadiyah Metro yang juga ketua DPC Peradi kota Metro. (*)

Video KUPAS TV : OKNUM TNI TEMBAK SOPIR TAKSI ONLINE, AKHIRNYA DITANGKAP POLISI MILITER!

Editor :