Gerebek Rumah di Metro Selatan, Polisi Amankan Pelaku Penyalahguna Narkoba

Tersangka BS berikut barang bukti yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengerebek sebuah rumah di Kelurahan. Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Dari penggrebekan yang dilakukan Senin,(22/3/2021) 01.50 WIB tersebut polisi mengamankan seorang berinisial BS (30).
Kasat Narkoba Polres Metro IPTU Suheri, SH menerangkan, penggrebekan dikediaman BS tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar tempat terlapor di temukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap atau bong dan 2 plastik klip bening ukuran kecil, yang didalamnya berisi butiran bening yang diduga narkotika jenis sabu sisa pakai," ucap Kasat kepada Kupastuntas.co, Senin (29/3/2021).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka BS tidak melakukan perlawanan. Kini dirinya berikut barang bukti diamankan di Mapolres Metro guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Ia terancam pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : MOBIL PICK UP HANGUS TERBAKAR DI JALAN TOL LAMPUNG
Berita Lainnya
-
25 Saksi Diperiksa, Polisi Telisik Belanja Fiktif dan Dugaan Keterlibatan Oknum Pejabat di Kota Metro
Sabtu, 17 Mei 2025 -
Polisi Tangkap 14 Pelaku Kejahatan di Metro Lampung
Jumat, 16 Mei 2025 -
Dinkes Temukan 318 kasus DBD di Metro Lampung Dalam 5 Bulan
Jumat, 16 Mei 2025 -
Viral, Pencuri Motor Bersenpi Gagal Beraksi di Toko Multi Mart Metro
Kamis, 15 Mei 2025