Kedapatan Bawa 1,6 Kg Ganja, Bandar Asal Lamtim Diamankan Polisi
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur – YY (19) warga Desa Pakuan Aji, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur (Lamtim) terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah terbukti memiliki Narkotika jenis Ganja seberat 1,6 kg yang dibungkus plastik berwarna kuning.
Dengan
mengenakan kaos warna hitam dengan tangan terborgol, YY tidak berkutik saat di
gelandang ke Mapolres Lampung Timur.
Pria yang diketahui
bandar ganja tersebut ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Minggu (28/3/2021)
malam di Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Kapolres Lampung
Timur, AKBP Wawan Setiawan mengatakan, sebelum tertangkap YY mengambil barang
haram tersebut di seputaran jalan lintas timur Purbolinggo, melalui kurir yang
saat ini masih menjadi penyelidikan polisi.
Rencananya
YY akan meracik daun ganja kering itu untuk dijual dengan paketan kecil. Namun naas,
belum sempat menikmati uang dari hasil jual ganja, polisi membekuknya lebih
dulu.
Atas perbuatan tersebut, YY pasal 114 ayat 2 junto 111 ayat 2 undang undang RI 35/2009 tentang narkotika ancaman 20 tahun minimal 5 tahun. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Penadah Motor Curian di Lamtim Ditangkap Saat Asyik Karaoke
Senin, 09 Maret 2026 -
Pencari Ikan di Jabung Lampung Timur Hilang, Sampan Ditemukan Tanpa Awak
Sabtu, 07 Maret 2026 -
BGN Pecat Kepala SPPG di Lampung Timur Karena Cabuli Siswa SD
Jumat, 06 Maret 2026 -
Guru di Purbolinggo Lampung Timur Ditangkap, Diduga Culik dan Cabuli Bocah 8 Tahun
Rabu, 04 Maret 2026









