Pria di Lampura Ditangkap Polisi Karena Cabuli Tetangga
Pelaku yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastutas.co
Kupastuntas.co, Lampung Utara – NS (38) pria asal Lampung Utara melakukan tindak pidana pencabulan terhadap B (29) yang merupakan tetangganya pada Jumat (26/3/2021) lalu sekira pukul 14.45 WIB.
Hal tersebut
dibenarkan Kapolsek Abung Selatan, AKP Suryadinata SH mewakili Kapolres Lampung
Utara, AKBP Bambag Yudho M. SIK, Msi.
AKP Suryadinata mengatakan, kronologi bermula pelaku
masuk ke kamar korban yang sedang tidur, kemudian pelaku melakukan aksinya
terhadap korban.
“Korban terbangun dan seketika menjerit. Pelaku langsung
melarikan diri melalui pintu belakang," kata AKP Suryadinata.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke
Polsek Abung Selatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan
saksi-saksi, NS pada Senin (29/3/2021) sekira pukul 13.00 WIB berhasil kami amankan
di kediamannya," lanjutnya.
Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil
mengamankan barang bukti 1 daster, 1 baju milik, 1 topi dan 1 celana warna putih.
Atas perbuatannya tersebut, NS dijerat Pasal 290 ayat (1) KUHP, ancaman kurungan paling lama 7 tahun. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Belum Sehari Dilaporkan, Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Lampung Timur
Sabtu, 13 Juni 2026 -
Gudang Kasur dan Mebel di Lampung Timur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai 1,5 miliar
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026 -
Gunardi Terpilih Jadi Ketua DPC PKB Lampung Timur
Kamis, 11 Juni 2026








