• Jumat, 19 April 2024

Residivis Curas di Lamteng Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Selasa, 30 Maret 2021 - 14.07 WIB
90

Pelaku saat diamankan Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah. Foto: Towo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - MR alias Rois (34) warga Dusun Purwo Asri, Kampung Komering Putih, Gunung Sugih, residivis pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ditangkap Team Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) di rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, SH, MH, mewakili Kapolres, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (25/03/2021) atas dua Laporan Polisi : LP/ 211 -B/ VI / 2018 / Res Lt / Polsek Gunsu, Tanggal 16 Juni 2018, LP/ 778-B / VII / 2018 / Polda Lpg / Res Lamteng Tanggal 06 Juli 2018.

"Korban adalah Dewi Lestari warga Karang Sari, Kampung Fajar Bulan. Hari Sabtu (16/06/2018) sekira pukul 15.45 WIB, dalam perjalanan pulang dari Bekri menuju rumahnya," kata Edi, Selasa (30/3/2021).

Sesampai di SDN 1 Komering Putih korban dipepet dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam. Kemudian pelaku menghentikan korban dengan cara mencabut kunci kontak motor korban Honda Beat No Pol BE 5231 ID dan menodong korban dengan senjata api.

Adapun kronologi penangkappan, setelah melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku yang diketahui berada di rumah, Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH, MH memerintahkan Aiptu Muchsin untuk melakukan penangkapan.

"Saat dilakukan pengerebekan pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan dihadiahi timah panas," terangnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu unit motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, satu buah Helm warna putih. Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. (*)


Video KUPAS TV : MASIH REMAJA SUDAH MAHIR CURI MOTOR, AKHIRNYA DITEMBAK POLISI!