Tutupi Hutang, Pemkot Wacanakan Jual Aset Reklamasi Pantai di Gunung Kunyit
Komisi II DPRD Bandar Lampung saat mengadakan rapat dengar pendapat (Hearing) dengan BPKAD, Selasa (30/03/2021). Foto: Wanda/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mewacanakan akan menjual aset yakni sebuah reklamasi pantai di gunung kunyit, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, untuk menutupi devisit dan hutang yang ada.
Wacana tersebut terungkap saat Komisi II DPRD Bandar Lampung mengadakan rapat dengar pendapat (Hearing) dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat, Selasa (30/03/2021).
Menurutnya, memang ada wacana seperti itu, hal ini dilakukan untuk menutupi refocusing dan berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat.
"Namun saat ini baru sebatas wacana, karena memang belum ada persetujuan dari ibu Walikota," ujar Kepala BPKAD Bandar Lampung, Wilson.
Selain opsi tersebut, Pemkot juga menggunakan opsi lain yakni meminjam kembali uang kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) sebesar Rp150 miliar.
"Memang salah satu langkah untuk menutupi devisit yaitu melakukan pinjaman ke PT SMI di tahun ini," lanjutnya.
Namun pinjaman ini, masih akan merujuk pada pembiayaan kesehatan dan anggaran penting lainnya.
"Kalau memang masih bisa ditutupi dengan anggaran lain seperti pajak, maka kami tidak ingin meminjam," terangnya.
Ketua Komisi II DPRD Bandar Lampung, Agusman Arif mengatakan, memang selama ini banyak pengaduan yang masuk ke DPRD terkait tunggakan dan hutang Pemkot.
Selain insentif RT yang tidak dibayarkan rupanya Tukin beberapa pegawai di BPBD dan Dinas PU juga belum terbayarkan.
"Kami juga ada aduan dari kontraktor yang sampai saat ini proyek mereka belum terbayarkan," ujar Agusman.
Mengenai opsi dari Pemkot untuk menjual aset, seharusnya tidak perlu dilakukan, karena bisa saja bermasalah kemudian hari.
"Itukan daerah reklamasi, harus ada opsi yang lain yang tidak bermasalah dikemudian hari," ungkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi II DPRD Bandar Lampung, Agus Djumadi yang mengatakan, lebih baik melakukan opsi lain, yakni menunggu Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Lampung dan menyetop pembangunan infrastruktur yang menyedot anggaran yang besar.
"Saya rasa dua opsi tersebut harus dilakukan, dan meminta Pemkot harus menunda pengerjaan infrastruktur yang menyedot anggaran besar," ujar Agus. (*)
Video KUPAS TV : TRUK GALON TABRAK RUMAH MANTAN WAKIL BUPATI PESAWARAN
Berita Lainnya
-
Tembak di Tempat Pelaku Begal, Instruksi Kapolda Lampung Dinilai Sejalan dengan Hukum Progresif
Jumat, 15 Mei 2026 -
Muhammad Fari Madyan Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sukses Bangun Ekosistem Digital Lampung hingga Tembus Perusahaan Internasional
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pentas Islami XIX 2026 Universitas Teknokrat Indonesia Perkuat Ukhuwah dan Prestasi Pelajar Muslim Lampung
Jumat, 15 Mei 2026 -
Peduli Lansia, Srikandi PLN UID Lampung Berikan Bantuan Nutrisi hingga Pemeriksaan Kesehatan
Jumat, 15 Mei 2026








