Cafe Southbank Nekat Beroperasi Secara Kucing-kucingan

Sejumlah kendaraan padat parkir di depan cafe southbank pada Minggu (4/4/202) dini hari. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Salah satu tempat hiburan yakni Cafe Southbank yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandar Lampung, diduga membuka tempat usahanya secara sembunyi-sembunyi.
Padahal hingga kini belum ada regulasi tegas terkait jam operasional usaha hiburan seperti cafe dan karaoke.
Mengacu pada kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, terhitung sejak 8 Maret 2021, pengelola hiburan seperti cafe, karaoke dan restoran, diminta menutup sementara kegiatan usahanya sampai ada evaluasi kondisi terbaru.
Namun, saat ini ada tempat usaha hiburan yang membandel karena mengabaikan kebijakan itu dengan nekat membuka usaha secara kucing-kucingan, meski sudah di razia oleh Tim Gugus Tugas Pemkot Bandar Lampung.
Seperti yang terpantau Kupastuntas.co, di Cafe Soutbank, Minggu (4/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, untuk mengelabuhi petugas, lampu depan Cafe Soutbank dimatikan dan area parkir ditutup memakai rantai sehingga terkesan kalau cafe tersebut sudah tutup.
Namun, puluhan kendaraan padat merayap parkir di ruas jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Cafe Soutbank dan depan SPBU serta di depan dan samping Indomart.
Padahal sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gugus Tugas sudah merazia cafe tersebut dan dibubarkan karena melebihi bataa waktu operasional yakni tutup jam 22.00 WIB.
"Ya bang, lampu depannya saja yang dimatiin, biar keliatan kalau cafe itu sudah tutup, padahal mah buka. Lampu dalamnya agak di redupin, terus suara musik di dalamnya agak dikecilin biar nggak kedengaran keluar. Mobil-mobil aja rame banget parkir di pinggir jalan, bukan di area parkiran cafe itu," kata salah seorang sumber.
Sebelumnya pada Rabu (31/3/2021), Gugus Tugas Pemkot Bandar Lampung membubarkan paksa Cafe Southbank karena melebihi jam operasional. Bahkan cafe tersebut pernah diancam Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, saat memimpin razia, pada 23 Januari 2021 malam.
Orang nomor satu di Polresta Bandar Lampung itu sangat marah ketika melihat isi dalam cafe Soutbank yang ramai pengunjung alias berkerumun. Bahkan alumnus Akpol 1996 ini mengancam akan menutup cafe tersebut jika kembali cafe tersebut melanggar.
Untuk diketahui, dalam surat edaran Pemkot Bandar Lampung tertanggal 8 Maret 2021, yang ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha, untuk jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan, toko modern, yang semula sampai pukul 19.00 Wib menjadi pukul 21.00 Wib.
Sedangkan untuk kegiatan usaha lainnya, seperti Restoran, cafe/karaoke, diskotik, pub, panti pijat, billiard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya tetap berakhir sampai dengan pukul 22.00 Wib.
Apabila kegiatan operasional melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan pengendalian corona virus disease 2019. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN PEMUDA NU IKUTI PELATIHAN KADER DAN SUSBALAN
Berita Lainnya
-
Deni Ribowo: Anggaran Rp10,9 Miliar untuk Umrah dan Wisata Rohani Masih Kurang
Kamis, 03 Juli 2025 -
BRI Dukung Langkah Kejati Lampung Amankan Barang Bukti, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance to Fraud
Kamis, 03 Juli 2025 -
Pengamat Soroti Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar Pemprov Lampung: Minim Transparansi, Rawan Penyimpangan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Biro Kesra Provinsi Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Kamis, 03 Juli 2025