• Jumat, 19 April 2024

Dua Jambret di Pekon Waringinsari Barat Berhasil Diamankan Polsek Sukoharjo

Senin, 05 April 2021 - 11.10 WIB
212

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto: Ist.

Pringsewu, Kupastuntas.co - Dua pelaku jambret yang beraksi di jalan raya Pekon Waringinsari Barat kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu berhasil diamankan petugas kepolisian bersama warga masyarakat, Senin (5/4/2021).

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan menuturkan kedua pelaku yakni RA(27) pekerjaan tani alamat Pekon Margakaya kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu dan NT (24) pekerjaan Wiraswasta alamat Tebak Bunuk Kota Agung.

"Kedua pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian bersama warga masyarakat pada Minggu (4/4/2021) siang," kata Iptu Timur Irawan.

Kapolsek menjelaskan kejadian berawal saat personel Polsek Sukoharjo sedang melaksanakan patroli, kemudian menerima informasi adanya kejadian Curas di Pekon Waringinsari Barat,  petugas patroli langsung mendatangi TKP dan bertemu langsung dengan korban.

"Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku bersama warga," ucap Iptu Timur Irawan

Iptu Timur Irawan mejelaskan awalnya kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di jalan raya Waringinsari Barat Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu terhadap korban Bunga Melati (16) pekerjaan pelajar warga Pekon keputran kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.

"Kedua pelaku diduga telah melakukan jambret HP merk Xiomy Redmi Note 8 milik korban Bunga Melati dijalan raya Pekon Waringinsari Barat Sukoharjo sekira jam 13.30 Wib," ujar Iptu Timur Irawan, SH.MH pada Minggu (4/4/21) malam

Petugas berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 7498 UF dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan serta 1 unit HP hasil kejahatan.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan dimapolsek Sukoharjo. "Untuk proses hukum selanjutnya terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : KELILING OBJEK WISATA TULANG BAWANG BARAT, PENGUNJUNGNYA MENINGKAT PESAT

Editor :