• Jumat, 29 Maret 2024

Dua Pengedar dan Tiga Penyalaguna Sabu di Tanggamus Diringkus Polisi

Senin, 05 April 2021 - 13.19 WIB
146

Para pengedar dan pengguna sabu saat diamankan ke Mapolres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus, Kupastuntas.co - Dua pengedar dan tiga pemakai narkotika jenis sabu-sabu kembali diringkus Sateresnarkoba Polres Tanggamus, di salah satu rumah kontrakan di Pekon Kota Dalom, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Kelima tersangka ini digulung petugas, Minggu (4/4/2021) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Mereka adalah, Aprizon alias Behek (27), seorang pengedar, wara Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang. Dari tangan residivis kasus ganja ini petugas mengamankan barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat 9,65 gram, timbangan digital, dua unit handphone, dua bundel plastik klip, kotak plastik, dan bungkus rokok.

Pengedar kedua yang ditangkap adalah, Jenia Wempy alias Wempy (37) warga Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, dengan barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat 0,37 gram, plastik klip, timbangan digital, dompet kulit, dua unit handphone, dan dua korek api gas.

Sedangkan tiga pemakai sabu yang ditangkap adalah, AF (31), warga Pekon Talang Sepuh, Kecamatan Talang Padang, dan dua orang perempuan berinisial MA (22), warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, dan SM alias Maya (19), warga Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang.

Dari ketiga orang tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 0,13 gram dari AF dan sejumlah alat penyalahgunaan sabu-sabu.

"Penangkapan para tersangka ini bermula dari penyelidikan informasi masyarakat, jika rumah kontrakan yang dihuni tersangka Aprizon alias Behek tersebit sering dogunakan untuk transaksi sabu-sabu," kata Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Deddy Wahyudi, Senin (5/4/2021).

Dikatakan Deddy, dari hasil pemeriksaan diketahui jika tersangka Aprizon alias Behek ini sudah lama menjual dan mengedarkan serbu haram tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan. Kami juga akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkotika baik pengedar maupun pengguna," tegas Deddy.

Saat ini baik tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanggamus guna penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap pengedar dijerat paaal 112 subsider pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan pemakai dijerat pasal 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara," ujar Iptu Deddy Mawardi.

Sementara Aprizon mengaku membeli sabu dari seseorang yang masih diburu sebesar Rp20 juta, dan diedarkan di Kecamatan Gisting.

"Selain dijual, sabu itu juga saya gunakan bersama pacar saya, MA di rumah kontrakan. Rencananya, kalau hasil uang penjualan sabu ini terkumpul saya mau menikah dengan MA," kata dia.

Senada dengan itu, tersangka Jenia Wempy juga mengakui selain dijual dia juga memakai sabu bersama pacarnya, SM alias Maya. "Saya sering nyabu sama pacar saya Maya," akunya. (*)

Video KUPAS TV : KELILING OBJEK WISATA TULANG BAWANG BARAT, PENGUNJUNGNYA MENINGKAT PESAT

Editor :

Berita Lainnya

-->