Gerebek Rumah Kost, Polisi Amankan Sepasang Saudara Pengguna Sabu
Tersangka YA dan DS berikut barang bukti sabu sisa pakai yang diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan satu wanita dalam penggerebekan di sebuah rumah kost yang terdapat di Jalan Nangka, kawasan belakang kantor Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur pada Kamis, (1/4/2021).
Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH menerangkan, penangkapan wanita terduga penyalahguna narkoba jenis sabu itu berawal dari laporan masyarakat.
"Dalam penggerebekan rumah kost yang dihuni seorang wanita berinisial YA (21), polisi menemukan satu paket sabu sisa pakai," kata Kasat, kepada Kupastuntas.co, Senin (5/4/2021).
Kepada Polisi, YA yang merupakan warga Dusun Bumi Makmur RT 019, RW 009 Kelurahan Bumiharjo Kecamatan Batanghari, Lampung Timur itu mengaku, sabu tersebut didapat dari saudara laki-lakinya berinisial DS (38) warga satu desa nya.
"Kemudian tim bergerak ke wilayah Batanghari, Lampung Timur, di kampung tersangka wanita," ucapnya.
Iptu Suheri juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan DS, sabu yang ditemukan di rumah kost tersebut merupakan sisa pakai usai mengkonsumsi bersama tiga hari sebelum penangkapan.
"Saat DS diamankan, dia mengakui narkoba jenis sabu yang ditemukan itu dari kost-kostan tersebut merupakan barang darinya. YA dan DS ini merupakan saudara dan tinggal satu desa," terangnya.
DS juga mengakui bahwa mereka telah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama sebanyak tiga kali. Selain itu ada beberapa nama lain yang mengkonsumsi bersama keduanya.
Kini Polisi juga tengah melakukan penyelidikan terhadap pengedar di daerah Gunung Sugih Baru yang namanya telah disebut tersangka.
"DS ini kebetulan seorang residivis kasus narkoba yang baru dua bulan keluar dari penjara," pungkasnya.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya, keduanya terancam pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : BAWA SABU DAN AMUNISI AKTIF, PRIA INI DIBEKUK POLISI!
Berita Lainnya
-
Menu MBG Dikeluhkan, SPPG Iringmulyo Minta Maaf Lewat Selebaran
Selasa, 24 Februari 2026 -
Usai Viral, Gubernur Lampung Janji Gelontorkan Rp 10 Miliar Perbaiki Jalan Pattimura Metro Habis Lebaran
Senin, 23 Februari 2026 -
Wali Kota Metro Tunjuk Empat Pejabat Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya
Senin, 23 Februari 2026 -
Dua Pemuda Bawa Senpi Rakitan di Metro Ditangkap
Senin, 23 Februari 2026









