• Kamis, 28 Maret 2024

Mantan GM PT GMP Ditahan di Kamar Khusus Lapas Gunung Sugih

Senin, 05 April 2021 - 22.02 WIB
1.4k

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jimmy Goh Mahshun, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah, Senin (5/4/2021) sore.

Berdasarkan informasi yang dihimpun kupastuntas.co, penahanan Jimmy terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan di PT GMP. Sebelum ditahan, Jimmy menjalani pemeriksaan di Kejari Lamteng.

Kepala Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Denial, membenarkan telah menerima pelimpahan atasnama Jimmy Goh Mahshun dari pihak Kejaksaan.

"Ya benar, tadi sore kami terima penitipan tahanan dari pihak kejaksaan atas nama Jimmy," kata Denial, saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021) malam.

Kata Denial, tersangka Jimmy ditempatkan di kamar khusus lanjut usia (Lansia) blok B1.

"Dia (Jimmy) ditempatkan di kamar khusus untuk Lansia di atas 60 tahun. Kan dia (Jimmy) umurnya sudah 70 an ke atas, jadi kita tempatkan di kamar khusus Lansia," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lamteng, Nurmalia Hadjar, didampingi Kasi Intel M. Angga Mahatama, membenarkan menerima pelimpahan tahap II tersangka Jimmy Goh Mahsun.

"Iya. Kami terima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan penggelapan di PT GMP. Kasus ini dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejagung. Karena locus-nya di Lamteng dilimpahkan ke Kejari dan dilakukan penahanan,” sebutnya.

Kerugian yang dialami, kata Nurmalia, dari hasil penelitian jaksa penelitian sekitar Rp400 miliar. “Dari penelitian jaksa penelitian kerugian sekitar Rp400 miliar. Jaksa penuntut umum melakukan penahanan sampai 20 hari ke depan dan akan dilimpahkan ke PN Gunungsugih,” bebernya. (*)


Video KUPAS TV : PROYEK FLYING FOX BUANG BUANG UANG NEGARA, PIHAK TERKAIT BISA DIPIDANA! BAGIAN 3 – HABIS

Berita Lainnya

-->