Mantan GM PT GMP Ditahan di Kamar Khusus Lapas Gunung Sugih
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP), Jimmy Goh Mahshun, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunung Sugih, Lampung Tengah, Senin (5/4/2021) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kupastuntas.co, penahanan Jimmy terkait kasus dugaan penggelapan dana perusahaan di PT GMP. Sebelum ditahan, Jimmy menjalani pemeriksaan di Kejari Lamteng.
Kepala Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Denial, membenarkan telah menerima pelimpahan atasnama Jimmy Goh Mahshun dari pihak Kejaksaan.
"Ya benar, tadi sore kami terima penitipan tahanan dari pihak kejaksaan atas nama Jimmy," kata Denial, saat dikonfirmasi, Senin (5/4/2021) malam.
Kata Denial, tersangka Jimmy ditempatkan di kamar khusus lanjut usia (Lansia) blok B1.
"Dia (Jimmy) ditempatkan di kamar khusus untuk Lansia di atas 60 tahun. Kan dia (Jimmy) umurnya sudah 70 an ke atas, jadi kita tempatkan di kamar khusus Lansia," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lamteng, Nurmalia Hadjar, didampingi Kasi Intel M. Angga Mahatama, membenarkan menerima pelimpahan tahap II tersangka Jimmy Goh Mahsun.
"Iya. Kami terima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan penggelapan di PT GMP. Kasus ini dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejagung. Karena locus-nya di Lamteng dilimpahkan ke Kejari dan dilakukan penahanan,” sebutnya.
Kerugian yang dialami, kata Nurmalia, dari hasil penelitian jaksa penelitian sekitar Rp400 miliar. “Dari penelitian jaksa penelitian kerugian sekitar Rp400 miliar. Jaksa penuntut umum melakukan penahanan sampai 20 hari ke depan dan akan dilimpahkan ke PN Gunungsugih,” bebernya. (*)
Video KUPAS TV : PROYEK FLYING FOX BUANG BUANG UANG NEGARA, PIHAK TERKAIT BISA DIPIDANA! BAGIAN 3 – HABIS
Berita Lainnya
-
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bawa 7,5 Gram Sabu di Lamteng, 2 Pria Asal Lampura Terancam Penjara Seumur Hidup
Kamis, 28 Maret 2024 -
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
Rabu, 27 Maret 2024 -
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu
Rabu, 27 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bawa 7,5 Gram Sabu di Lamteng, 2 Pria Asal Lampura Terancam Penjara Seumur Hidup
-
Rabu, 27 Maret 2024
Praperadilan Ditolak, Agus Nompitu Sebut Putusan Hakim Tidak Masuk Nalar dan Cacat Hukum
-
Rabu, 27 Maret 2024
PN Tanjung Karang Tolak Praperadilan Agus Nompitu