Polisi Tangkap DPO Kasus Penggelapan Mobil Rental di Lamteng
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Kanit Rekrim bersama anggota berhasil menangkap AS alias Adi (31) warga Dusun 2 Rt 004 Rw 002 Kampung Utama Jaya, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah, pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental, Senin (05/04/2021) sekira jam 11.00 WIB.
Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Ramdani mengatakan, pelangkapan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari korban Maidi (74) warga Rt 001 Rw 001 Kampung Wirata Agung, Seputih Mataram, dengan nomor laporan : LP/409–B/IX/2019/Polda LPG/Res Lamteng/Sek Semat, tanggal 23 September 2019.
Pelaku yang merupakan DPO Polsek Seputih mataram, sewaktu korban di rumah, pelaku datang dan meminjam atau menyewa mobil guna mengantar keluarga nya ke Rumah Sakit Abdul Moeloek, dengan janji 3 hari akan dikembalikan.
"Adapun mobil yang disewa yakni satu Unit Mobil Isuzu Panter No.pol BE 2446 GD, warna Coklat Muda," kata Ramdani, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H.
Namun setelah tiga hari tidak dikembalikan dan setelah ditelusuri, mobil tersebut sudah dipakai orang lain, sehingga korban melapor ke Polsek Seputih Mataram.
Setelah mendapatkan Informasi bahwa pelaku berada di Bengkel di Utama Jaya , Seputih mataram, Kanit Reskrim bersama anggota langsung ke lokasi dan menangkap pelaku.
Guna mempertanggung-jawabkan perbuatan, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 Tahun Penjara Tegas Iptu Ramdani. (*)
Video KUPAS TV : GEGER! SESOSOK M4Y4T DITEMUKAN MENGAPUNG PERAIRAN PANTAI MUTUN
Berita Lainnya
-
Curi Pick Up Muatan Sembako di Pasar, Residivis Asal Lamteng Ditangkap Polisi
Selasa, 23 April 2024 -
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam Resahkan Warga di Punggur Lampung Tengah
Selasa, 23 April 2024 -
Fajar Wicaksono Oknum Polisi di Lampung Divonis 3 Tahun Penjara Perkara Pencurian Mobil di Rajabasa
Senin, 22 April 2024 -
Jaksa Tolak Pledoi, Selebgram Adelia Putri Tetap Dituntut 7 Tahun Penjara
Senin, 22 April 2024