Hendak Transaksi Narkoba, Warga Seputih Agung Diamankan Polisi
Lampung Tengah, Kupastuntas.co - Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap pria berinisial KR (32) warga Kampung Simpang Agung Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (06/04/2021).
Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah ruko milik jasa penngiriman barang JNT sering kali dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.
"Kemudian anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut, benar saja saat dilakukan penyelidikan didapati seorang laki – laki yang mencurigakan sedang menunggu seseorang," kata Kasat (7/4/2021).
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 19 bungkus plastik klip bening diduga narkotika jenis tembakau sintetis seberat 63,39 gram, 1 bandel plastik klip dan 1 buah bohlam lampu.
AKP Dwi menuturkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Guna Mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku KR dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan Pasal 122 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 5 sampai 20 Tahun Penjara ," tegas Kasat. (*)
Video KUPAS TV : PEMUTIHAN PAJAK DIMULAI, WARGA RAMAI RAMAI DATANGI KANTOR SAMSAT
Berita Lainnya
-
Tiga Tokoh Pentolan Politik di Lamteng Kompak Kembalikan Formulir ke PAN
Selasa, 07 Mei 2024 -
Dugaan Tipu-tipu Proyek Fiktif di Lamteng Berlanjut, Polisi Buru Oknum Keponakan Bupati
Senin, 06 Mei 2024 -
Kakek di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Tetangga 10 Kali
Jumat, 03 Mei 2024 -
Anggota Bhabinkamtibmas di Lampung Tengah Rombak Mobil Pribadi Jadi Ambulans Gratis
Kamis, 02 Mei 2024