• Jumat, 26 April 2024

Pansus LKPJ Bupati Lamsel Minta Dishub Tingkatkan Pengawasan ODOL

Rabu, 07 April 2021 - 14.13 WIB
64

Rapat pembahasan LKPJ Bupati Lamsel T.A 2020 di rumdis Ketua DPRD, Rabu (07/04/2021). Foto: Imanuel/kupastuntas.co

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) tahun anggaran 2020, minta Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel tingkatkan pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL).

Anggota Pansus Bambang Irawan mengatakan, pengawasan itu harus ditingkatkan karena sudah banyaknya kendaraan yang rusak akibat dilalui kendaraan ODOL.

"Contoh di jalan poros wilayah Ketapang - Sragi, itu seharusnya kalau tidak dilewati kendaraan ODOL, maka tidak akan rusak parah. Tapi sekarang rusak parah, pemerintah juga belum menganggarkan, akhirnya masyarakat swadaya gotong royong," kata Bambang pada rapat pembahasan LKPJ Bupati Lamsel T.A 2020 di rumdis Ketua DPRD, Rabu  (07/04/2021).

Dia mengharapkan supaya Dishub Lamsel dapat meningkatkan pengawasan dengan menempatkan petugas di daerah yang kerap dilalui kendaraan ODOL tersebut.

"Jadi diminta agar di wilayah itu jika memang ada aturannya, minta 1 orang tenaga untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan ODOL, jadi satu petugas dan harus tegas, karena itu sudah jadi pemborosan anggaran," pintanya.

Anggota Pansus lainnya, Baiquni menambahkan, para pemilik kendaraan kerap melakukan modofikasi terhadap bak kendaraan, sehingga secara kasat mata kendaraan tersebut tidak terlihat kelebihan muatan.

"Ada itu kendaraan yang sudah dimodifikasi baknya, jadi secara kasat mata itu tidak terlihat over dimension, tapi ternyata beratnya melebihi," tuturnya.

Namun menurutnya, pihak terkait harus juga dapat memberikan solusi terhadap pemilik kendaraan ODOL tersebut, sehingga para pemilik kendaraan pun tetap dapat mengoperasikan kendaraannya.

"Tapi kita juga jangan hanya menuntut ODOL tapi para pemilik ini tidak kita pikirkan solusinya, kasian juga mereka punya kendaraan tapi tidak bisa berjalan. Mungkin perlu perhatian kita, supaya Lamsel bisa membuat regulasi tentang itu," tutupnya. (*)

Editor :