Kanwil Kemenag Lampung : Salat Tarawih Wajib Terapkan Protokol Kesehatan
Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim, saat dimintai keterangan, Kamis (8/4/2021). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Lampung memperbolehkan masyarakat Lampung untuk menjalankan ibadah salat tarawih asal mematuhi protokol kesehatan guna mencegah persebaran Covid-19 di tempat ibadah.
"Kemenag Lampung secara pribadi mengizinkan solat tarawih digelar di masjid secara berjemaah asal memperhatikan protokol kesehatan yang ketat bagi semua jemaah," ujar Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Juanda Naim, saat dimintai keterangan, Kamis (8/4/2021).
Ia melanjutkan, pengurus masjid ataupun mushola harus menyediakan hansatizer, sarana cuci tangan dengan sabun, penggunaan masker bagi semua jamaah dan menjaga jarak minimal satu meter dan masing-masing jemaah wajib membawa mukena dan sajadah pribadi.
"Kementerian Agama juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 03 tahun 2021 tentang panduan ibadah ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 hijriah yang dapat dijadikan panduan pelaksanaan ibadah oleh masyarakat muslim," jelas Juanda.
Dalam surat edaran tersebut, sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Sementara untuk kegiatan buka puasa bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Sementara untuk Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Corona mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
Penembak Polisi di Lampung Ternyata Buron Spesialis Curanmor Dealer Motor
Jumat, 15 Mei 2026 -
Fakta Baru! Bripka Arya Tewas Ditembak Pakai Pistol Miliknya Sendiri
Jumat, 15 Mei 2026 -
Beralas Daun Pisang, Jenazah Penembak Polisi di Lampung Tiba di RS Bhayangkara
Jumat, 15 Mei 2026 -
Pakai Helikopter Saat Kunker, KPU Diadukan ke DKPP
Jumat, 15 Mei 2026








