Amankan Dua Orang, Polresta Bandar lampung Sita 50 Gram Tembakau Gorila
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil amankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, Rabu (7/4/2021) sekira pukul 09.30 WIB.
Keduanya yakni AS (22) dan RM (17) warga Kalibalau, Kedamaian, Bandar Lampung. Pelaku beserta barang bukti 1 paket besar tembakau sintetis dengan berat 50 gram berhasil diamankan di kediamannya.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Zainul Fachri mengatakan, kejadian bermula dari laporan masyarakat di sekitar lokasi sering dijadikan tempat betransaksi narkoba. Kemudian atas laporan tersebut, pihaknya langsung mendatangi TKP dan berhasul menangkap kedunya.
Dari hasil penangkapan, Kompol Zainul menjelaskan, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket besar tembakau sintetis dengan berat 50gram, dompet warna hitam dan 1 unit telephone genggam warna hitam.
Zainul Fachri juga menambahkan, saat ini pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari pelaku terkait asal barang haram tersebut.
"Kita sudah meminta keterangan dari kedua pelaku, kita juga telah melakukan penelusuran," pungaksnya. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Lampung Siapkan Peta Ekonomi Karbon, Dishut: Peluang Pendanaan Baru di Tengah Krisis Fiskal
Jumat, 12 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Mentan Amran Pastikan Jaga Distribusi dan Stok Pangan
Jumat, 12 Desember 2025 -
Mentan: Korban Bencana Sumatera Harus Dibantu, Negara Memanggil!
Jumat, 12 Desember 2025 -
Gandeng Kejari Lampung Timur, PLN UP3 Metro Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pengamanan Aset Kelistrikan
Jumat, 12 Desember 2025









