• Jumat, 19 April 2024

Sepekan Digelar, PAD Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Capai Rp7,5 Miliar

Jumat, 09 April 2021 - 15.30 WIB
214

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar lampung - Pemerintah Provinsi Lampung telah sepekan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) atau tepatnya pada Jumat (1/4/2021). PKB tersebut dilaksanakan di 14 Samsat induk dan 1 Samsat pembantu yang tersebar di Provinsi Lampung. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, jika selama sepekan kegiatan tersebut digelar telah menyumbang dana sebesar Rp 7,5 miliar ke kas daerah.

"Pemutihan pajak kendaraan yang sudah digelar sepekan tercatat sudah ada Rp7,5 miliar pendapatan asli daerah (PAD) yang masuk ke kas Pemprov Lampung," ujar Adi saat dimintai keterangan, Jumat (9/4/2021).

Adi melanjutkan, uang sebesar Rp 7,5 miliar tersebut berasal dari 2.975 unit kendaraan roda empat dan 5.421 unit kendaraan roda dua yang telah mengikuti pemutihan pajak maupun bea balik nama kendaraan.

"Jumlah tersebut tercatat sampai tanggal 8 April atau enam hari, karena di tanggal 2 libur hari besar dan tanggal 4 April hari Minggu," tambah Adi.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemprov Lampung berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 14 tahun 2021 yang digelar selama enam bulan sejak bulan April hingga September mendatang.

Khusus untuk masyarakat Bandar Lampung yang melakukan pembayaran di Samsat Induk Rajabasa maka terlebih dahulu harus mendaftarkan diri secara online melalui laman www.pemutihanlampung.com demi menjaga penerapan protokol kesehatan.

Dalam satu harinya, Samsat Induk Rajabasa hanya melayani 150 wajib pajak yang terbagi menjadi tiga sesi. Sesi pertama dimulai pukul 08.00-10.00 WIB, kemudian 10.00-12.00 WIB dan pukul 13.00-15.00 WIB. Sementara untuk hari Sabtu hanya melayani dua sesi.

Masyarakat yang ingin mengikuti PKB cukup membawa kartu identitas, STNK asli, surat ketetapan pajak daerah (SKPD) atau tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP).

Sementara bagi masyarakat yang menunggak lebih dari lima tahun, wajib membawa BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) dan cek fisik kendaraan.

Keterangan foto dokumentasi kupas tuntas: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah. (*)

Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!

Editor :