• Jumat, 19 April 2024

Ini Daftar Orang yang Boleh Mudik Lebaran 2021

Sabtu, 10 April 2021 - 10.32 WIB
1.3k

Foto: Ist.

 Kupastuntas.co, Jakarta - Pemerintah melewati Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi tidak mengizinkan seluruh transportasi beroperasi saat mudik Lebaran atau mudik Idul Fitri 2021. Meski begitu, tetap ada pengecualian untuk sejumlah orang dengan kepentingan tertentu.

Juru bicara (Jubir) Kemenhub, Aditia Irawati memberitahukan, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menhub No PM 13 Tahun 2021 mengenai Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri 1442 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Pengendalian transportasi tersebut dilaksanakan melalui larangan pemakaian atau pengoperasian sarana transportasi untuk seluruh moda transportasi, yakni moda darat, laut, udara dan perkeretaapian yang dibuka pada tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021," kata Aditia, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretaris Negara, Kamis (8/4/2021).

Larangan itu menurut SE Nomor 13 Tahun 2021, bahwa perjalanan orang sekitar bulan Ramadan dan Idul Fitri dikecualikan untuk kendaraan pelayanan penyaluran logistik dan pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak guna kepentingan nonmudik.

Bagi yang melanggar aturan larangan mudik, Kemenhub akan merealisasikan sejumlah sanksi. Salah satunya yaitu permintaan putar balik kendaraan pulang ke wilayah asal.

Dikutip dari detikcom, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, moda transportasi dan orang yang tidak boleh mudik lebaran 2021, mulai dari mobil pribadi, mobil umum, sampai kapal penyeberangan dilarang beroperasi.

"Saya mulai dari urusan yang dilarang dulu, kesatu ialah kendaraan motor umum dengan jenis mobil bus dan pun mobil penumpang," kata Budi Setiyadi, di channel YouTube BNPB, Kamis (8/4/2021).

"Kedua, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan," timpalnya.

Budi juga menyampaikan, sejumlah orang dengan kepentingan tertentu masih diizinkan melakukan perjalanan. Pengecualian tersebut untuk perjalanan dinas pegawai ASN, pegawai BUMD, TNI-Polri dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Masyarakat umum dengan kepentingan tertentu, lanjut Budi, juga diserahkan pengecualian. Seperti mengantar keluarga yang sakit, ibu hamil, sampai anggota family yang meninggal.

"Ibu hamil dengan satu orang pendamping tersebut juga masih diizinkan untuk melakukan perjalanan. Kemudian maksimal 2 orang pendamping, serta pelayanan kesehatan bagi yang darurat," jelasnya.

Adapun pengecualian kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan, yaitu untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara dan kendaraan berpelat dinas TNI-Polri.

"Lalu kendaraan operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Jadi eksklusif mobil barang yang membawa barang saja, bukan membawa penumpang. Seperti permasalahan tahun lalu, tidak sedikit mobil barang yang membawa penumpang," kata Budi.

"Kemudian kendaraan yang membawa repatriasi pekerja migran Indonesia, penduduk negara Indonesia dan pelajar, mahasiswa yang sedang di luar negeri. Serta pemulangan orang dengan dalil khusus oleh pemerintah hingga ke wilayah asal cocok dengan peraturan yang berlaku," sambungnya.

Terkait kendaraan travel, tambah Budi, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri serta semua Ditlantas Polda, untuk kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang dipakai untuk membawa penumpang, nanti akan ditegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan sesuai undang-undang yang ada.

Budi menambahkan, nantinya akan terdapat lebih dari 300 check point yang dibangun guna menyekat penduduk yang hendak mudik. Check point ini nantinya akan dipenuhi personel dari Dishub sampai Polri. (*)


Video KUPAS TV : KELILING OBJEK WISATA TULANG BAWANG BARAT, PENGUNJUNGNYA MENINGKAT PESAT