• Jumat, 29 Maret 2024

Diperpanjang, Nominal Bantuan BPUM Dari Pusat Berkurang

Senin, 12 April 2021 - 12.28 WIB
205

Pelaku UMKM saat mendaftar ke Diskoperindag Lampung Barat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co

Lampung Barat, Kupastuntas.co - Bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat resmi diperpanjang hingga tahun 2021. Namun angka yang diterima para pelaku usaha kecil atau UMKM tidak sama dengan tahun sebelumnya.

Diketahui tahun 2020 yang lalu, bantun tersebut sebesar 2,4 juta setiap pelaku usaha kecil atau UMKM, sedangkan tahun ini hanya tersisa 1,2 juta untuk setiap penerima manfaat.

Disambangi di ruang kerjanya, Kabid Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Lampung Barat, Ikhtiwan membenarkan hal tersebut.

Ia menyebut, selain jumlah yang diterima penerima manfaat berbeda, pengusulan pun sudah satu pintu melalui Diskopeindag, tidak lagi melalui perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, BUMN atau BUMD, pegadaian, dan kementerian atau lembaga.

"Pengusulan hanya satu pintu melalui dinas Koperindag pendaftaran sejak awal bulan April sampai 21 April batas pendaftaran. Setelah itu kita kirim ke Provinsi dan mereka yang meneruskan ke Kementrian. Kalau tahun lalu kita yang langsung ke Kementrian," ungkap Ikhtiwan, Senin (12/4/2021).

Namun untuk teknis penyaluran bantuan terusnya, masih sama dengan tahun lalu, di transfer langsung ke rekening penerima manfaat dan diberintahu melalui SMS.

Ditanya berapa jumlah pendaftar hingga hari ini, Ikhtiwan menyebut berkisar 100 pendaftar berasal dari sejumlah Pekon (Desa), kelurahan maupun Kecamatan yang ada di Lampung Barat. (*)

Video KUPAS TV : PULUHAN RUMAH DI LAMSEL HANCUR PORAK PORANDA, WARGA PERBAIKI SENDIRI


Editor :

Berita Lainnya

-->