Pemprov Lampung Imbau Masyarakat Tak Mudik Lebih Awal
Gubernur Arinal saat dimintai keterangan, usai menghadiri acara Musrenbang tahun 2021 di ballroom Hotel Novotel, Senin (12/4/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan mudik lebih awal, guna menghindari pelarangan mudik lebaran yang resmi ditetapkan pada tanggal 6 hingga 17 Mei mendatang.
"Kita dalam melarang masyarakat dalam melakukan perjalanan mudik wajib hukumnya. Namun kesadaran masyarakat dalam menjalakan kedisiplinan protokol kesehatan lebih wajib," ujar Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, saat dimintai keterangan usai menghadiri Musrenbang 2021 di ballroom Hotel Novotel, Senin (12/4/2021).
Ia melanjutkan, wajib hukumnya bagi semua warga yang datang dan pergi ke Provinsi Lampung dalam keadaan sehat. Pemerintah Kabupaten/Kota juga diminta untuk melakukan tes Covid-19 secara acak kepada semua warga yang memasuki daerah nya.
"Wajib siapapun yang datang harus sehat, wajib juga harus diterapkan di Kabupaten/Kota melakukan tes pengecekan rapid tes ataupun tes Covid-19. Jangan sampai tidak mengindahkan hal tersebut, sebab ini tanggung-jawab semuanya," tegasnya
Baca juga : Sektor Pertanian Diharapkan Mampu Tingkatkan Ekonomi Lampung
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim yang mengimbau masyarakat Lampung untuk tidak melakukan mudik lebaran lebih awal.
"Sebaiknya masyarakat terkhusus di Lampung tidak usah mudik lebaran lebih awal. Karena larangan mudik bertujuan baik, yakni untuk memutuskan mata rantai persebaran Covid-19," ungkap Nunik, panggilan akrab Chusnunia Chalim.
Ia mengatakan, untuk menghindari adanya persebaran Covid-19 yang semakin meluas dan timbulnya klaster keluarga, maka masyarakat diharapkan dapat melaksanakan aktivitasnya di rumah.
"Meskipun sudah ada vaksin, namun itu tidak bisa menjamin orang tidak tertular dan terpapar Covid-19," terangnya.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan ketentuan peniadaan mudik yang telah ditetapkan lewat Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Selanjutnya pemerintah melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, meminta masyarakat untuk terus mematuhi kebijakan larangan mudik Lebaran untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : MANUSIA GEROBAK MULAI RAMAI DI BANDAR LAMPUNG JELANG RAMADAN
Berita Lainnya
-
Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anggota Komisi III DPR Sudin: Jangan Hafal Pancasila Saja, Harus Diamalkan
Sabtu, 13 Desember 2025 -
Mentan Amran: Berani Korupsi Bantuan Bencana, 1x24 Jam Saya Pecat
Jumat, 12 Desember 2025 -
Wartawan Kupas Tuntas Herwanda Pratama Lulus UKW Jenjang Utama PWI Lampung
Jumat, 12 Desember 2025 -
Lampung Siapkan Peta Ekonomi Karbon, Dishut: Peluang Pendanaan Baru di Tengah Krisis Fiskal
Jumat, 12 Desember 2025









