BK DPRD Lampung Barat Sebut Penetapan Tersangka Sarjono Terkesan Dipaksa
Ketua BK DPRD Lampung Barat, Sakri Leo saat dikunjungi di ruang Komisi III DPRD setempat. Foto: Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lampung Barat menyebut penetapan tersangka oknum anggota DPRD atas nama Sarjono terkesan dipaksa.
Hal tersebut di ungkapkan Ketua BK DPRD Lampung Barat, Sakri Leo saat dikunjungi di ruang Komisi III DPRD setempat.
Sakri Leo menyebut dalam melakukan penyidikan terhadap anggota DPRD harus ada izin Mendagri melalui Gubernur.
Baca juga: Anggota DPRD Lambar Ditetapkan Tersangka
Sedangkan pada kasus Sarjono, anggota DPRD dari partai PPP itu ada tahapan yang diduga tidak dilakulan oleh aparat penegak hukum.
"Izin itu diatur dalam UU MD3 pasal 442, dan itu tidak dilakukan. Makanya kita sebut terkesan di paksakan," kata Sakri, Selasa (13/4/2021).
Oleh karena itu, Sakri mengaku tindakan yang akan dilakukan BK DPRD dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Mendagri dan DPR RI.
"Akhir bulan ini kita akan melakukan perjalanan untuk konsultasi dengan Mendagri dan DPR RI mengenai persoalan Sarjono," ujarnya.
Sesuai pengakuan Sarjono terus Sakri, dia betul-betul sekolah walupun itu paket C dan dia tidak sendiri, ada 18 orang dalam satu kelasnya.
Baca juga: PAW Oknum Anggota DPRD Lambar Tunggu Kepastian Hukum
Kemudian yang ditetapkan menjadi tersangka dari 18 orang tersebut tambah Sakri, hanya Sarjono, yang lain tidak.
"Lembaga DPRD hanya menerima surat dari kejaksaan ke pengadilan bahwa pak Sarjono menjadi tahanan kota kejaksaan negeri Lampung Barat, selain itu tidak ada," jelasnya.
"Kita bukan membela dugaan penggunaan ijazah palsu, proses hukum kita dukung, tidak ada yang kita soal, namun tentu harus sesuai prosedur," timpalnya. (*)
Berita Lainnya
-
2.296 PPPK Paruh Waktu Pemkab Lambar Dilantik, Bupati Singgung Evaluasi Status di Era Prabowo
Senin, 29 Desember 2025 -
Fraksi ADEM Warning Pemda Lampung Barat, Cadangan Pangan Harus Nyata, Bukan Seremonial
Senin, 29 Desember 2025 -
Kantor BPN Lambar Tetap Buka Saat Libur Nataru, Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia
Sabtu, 27 Desember 2025 -
Pemkab Lampung Barat Siapkan Rumah Singgah dan Ambulans untuk Warga Kurang Mampu Saat Berobat di Bandar Lampung
Jumat, 26 Desember 2025









