Dinas Koperasi Way Kanan Buka Pendaftaran Bantuan Pelaku Usaha Mikro, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Way Kanan, Edwin Bavur. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Way Kanan kembali membuka pendaftaran pelaku Usaha Mikro untuk mendapatkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Way Kanan, Edwin Bavur mengatakan, bantuan itu sebagai tindak-lanjut dari Surat Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor: 171/SM/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 Perihal Pemberitahuan Program BPUM.
“Kami minta Camat untuk menginstruksikan Lurah dan Kepala Kampung, untuk melakukan pendafataran pelaku Usaha Mikro yang terdampak Covid-19,” terang Edwin Bavur, Selasa (13/4/2021).
Dijelaskannya, pelaku Usaha Mikro yang mendapat BPUM yakni, warga Kabupaten Way Kanan yang memiliki NIK/KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Elektronik, Pelaku Usaha yang masuk kategori Usaha Mikro produktif ,yang memiliki NIB yang diperoleh dengan mendaftarkan ke https://oss.go.id.
Selanjutnya, bukan berstatus ASN, Anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan belum pernah menerima BPUM sebelumnya.
Pelaku Usaha Mikro juga harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengisi google form, yaitu KTP Elektronik, KK Asli, Print out atau photo dan PDF NIB serta photo tempat usaha.
Selanjutnya pendataan akan dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran pada google form (formulir google) dengan mengakses tautan https://bit.ly/bpum2021wk.
“Data yang dibutuhkan tersebut, paling lambat kami terima sampai 28 April mendatang. Untuk mendapatkan informasi lebih jelas bisa melalui pesan WhatsApp ke 08119756000,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : SEMAK BELUKAR DISULAP JADI TAMAN EDUKASI LAMPUNG SELATAN
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025