Kakek 63 Tahun Warga Rajabasa Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Foto: Doc/Kupastuntas.co
KupasTuntas.co, Bandar Lampung - Seorang Kakek berinisial AN (63) warga Rajabasa berhasil ditangkap oleh Polsek Kedaton dengan dugaan asusila terhadap anak di bawah umur, Senin (12/04/2021).
Menurut Informasi yang didapat, diduga pelaku telah mencabuli anak dibawah umur sejak lama dan sudah terdapat lima anak di bawah umur yang menjadi korban.
Kapolsek Kedaton, Kompol Roni Tirtana membenarkan terkait penangkapan di wilayahnya tersebut."Iya benar, pelaku kemarin malam sudah berhasil di amankan," ujarnya saat di mintai keterangannya, Selasa (13/04/2021)
Ia mengatakan juga penangkapan tersebut atas dasar laporan dari keluarga korban yang mencurigai gerak gerik dari korban.
"Dicurigai oleh pihak keluarga lalu dibawa ke dokter ternyata di area vital korban ada lecet," tambah Kompol Roni.
Pelaku AN (60) sempat mengaku kepada pihak kepolisian bahwa ia melakukan aksinya baru pertama kali, namun pihak korban tidak mempercayai.
"Saat ini kasusnya masih dalam proses pengembangan, karna kami tidak percaya kalo kakek tersebut melakukan aksinya sekali, Walaupun hanya sekali tetap saja hukuman akan berat," jelas Kompol Roni
Kapolsek mengatakan korban merupakan tetangga pelaku, dan jarak rumahnya tidak terlalu jauh, dan kebetulan juga keluarga tau dengan kakek tersebut.
Disinggung terkait dugaan bahwa terdapat lima anak menjadi korban, saat ini masih dilakukan pendalaman. Aparat juga sudah mengantongi hasil visum dari salah satu korban.
"Saat ini masih kami dalami, kalau ada korban lain bisa langsung melapor ke Mapolsek Kedaton, modus dari pelaku tersebut dengan membujuk dan merayu korban," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PTPN I (Persero) Targetkan Ekspor Tembakau ke Rusia-China di 2026
Jumat, 15 Mei 2026 -
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026








