Keroyok Mahasiswa, Remaja Warga Banjarsari Ditangkap Polisi
Tersangka RC saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
METRO, Kupastuntas.co - Maksud hati jalin silaturahmi, justru meringkuk di jeruji besi. Begitulah kalimat yang pantas disematkan pada RC (17), remaja asal RT 026 RW 005 Kel. Banjarsari, Kec. Metro Utara yang terlibat kasus pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa asal Kab. Mesuji, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami menuturkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan RC bersama dua rekannya terjadi pada Minggu 11 April 2021 pukul 01.30 WIB dini hari.
"Saat itu korban bernama Febrian Agam Anggiri usia 24 tahun bersama rekannya bernama Rija melintas di bundaran 29 Metro Utara menggunakan motor. Dan terjadi perdebatan dengan segerombolan orang yang sedang nongkrong dan korban diikuti kekontrakan oleh tersangka. Pada saat itu para pelaku langsung memukul dan menendang korban secara bersama-sama dan berkali-kali hingga Korban tidak sadarkan diri," terang Kasat Reskrim dalam Konferensi Pers yang digelar dihalaman Mapolres setempat, Selasa (13/4/2021).
Kepada Polisi, RC nekat melakukan pengeroyokan terhadap mahasiswa asal RT 005 RW 002 desa Tulung Batu Kec. Mesuji Timur kab. Mesuji lantaran tersinggung usai diolok-olok korban.
"Dari keterangan tersangka hanya karena tidak terima ditegur pada saat sedang nongkrong, kemudian tersangka beserta dua orang temannya melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujar Kasat.
Ia juga menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Metro telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua rekan RC yang melarikan diri.
"Dua tersangka lainnya melarikan diri dan sudah kami terbitkan DPO. Untuk proses hukumnya tetap kita lakukan sesuai prosedur," pungkasnya.
Sementara itu saat ditanya Kupastuntas.co prihal alasan RC melakukan pengeroyokan, ia hanya mengaku lantaran tersinggung dengan ucapan korban.
RC juga menyebut, saat itu korban sedang terpengaruh alkohol usai mengkonsumsi minuman keras jenis anggur merah cap Orang Tua (OT).
"Saya lagi nongkrong dan dua orang itu lagi mabuk, saya tegur, saya bilang mampir sini mas nongkrong bareng, dikira teriakin dia. Terus saya di olok-olok omongan kasar. Yang saya keroyok itu lagi mabuk OT, anggur merah. Saya pukul dia dibagian kepala belakang," kata RC.
Ia berharap, Polisi segera meringkus dua temannya yang kabur untuk menemaninya berpuasa didalam penjara.
"Sekarang dua kawan saya sudah kabur, saya sendirian. Saya hanya berharap Polisi menangkap dua teman saya yang lain untuk nemani saya," tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RC diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : REST AREA WISATA DI LAMTIM MEMPRIHATINKAN, SUDAH 3 TAHUN TIDAK DIURUS!
Berita Lainnya
-
THR PPPK Paruh Waktu Tetap Rp300 Ribu, Pemkot Metro Sebut Telah Sesuai Aturan
Selasa, 17 Maret 2026 -
Soal THR PPPK Paruh Waktu Rp 300 Ribu, DPRD Metro Segera Panggil Walikota dan TAPD
Selasa, 17 Maret 2026 -
Arus Mudik di Terminal Mulyojati Menggeliat, Puncak Diprediksi Dimulai Hari Ini
Selasa, 17 Maret 2026 -
THR Hanya Rp 300 Ribu, Ratusan PPPK Paruh Waktu Geruduk Gedung DPRD Kota Metro
Selasa, 17 Maret 2026








