Berawal Saling Ejek, Dua Remaja di Terusan Nunyai Lamteng Berkelahi, Satu Tewas

Foto: Ist.
Lampung Tengah , Kupastuntas.co - Perkelahian antara dua remaja berinisial RS dengan DW (18) yang masih ada ikatan keluarga terjadi di wilayah Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah Senin (12/4/2021). Akibat kejadian tersebut RS (13) diketahui meninggal dunia.
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mengatakan Anggota Opsnal Polsek Terusan Nunyai bersama Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil mengamankan pelaku kekerasan hingga mengakibatkan meninggal dunia.
“Pelaku DW (18) merupakan sepupu korban yang mana mereka keduanya tinggal satu atap bersama bibinya di wilayah Terusan Nunyai, Lampung Tengah dan Berhasil kita amankan dengan diback up oleh Anggota Polsek Tulang Bawang Tengah," kata Kapolsek Iptu Santoso
Iptu Santoso menjelaskan kejadian bermula pada saat RS (13) dan DW (18) saling ejek dan saling adu mulut lewat Handphone.
"Pelaku DW (18) merasa tersinggung dan langsung mendatangi RS (13) yang sedang duduk di rumah pacar nya tidak jauh dengan rumah bibi mereka, kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan tangan kosong setelah itu pelaku mencekik leher korban hingga terjatuh," papar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek Santoso, tak berhenti sampai disitu, selanjutnya DW (18) mengatakan jika ingin berkelahi jangan di rumah orang lain.
"Sesampainya di depan rumah , DW (18) kembali memukul kepala RS (13) berkali- kali sambil menarik korban ke dalam rumah dan di ruang tamu pelaku kembali memukul korban hingga terjatuh setelah korban terjatuh pelaku mencekik leher korban sehingga korban tidak sadarkan diri ," jelas Iptu Santoso.
Karena panik DW (18) menggotong RS (13) ke dalam kamar, setelah itu pelaku menghubungi sepupunya yang lain berinisial A,R,J untuk membawa korban ke puskesmas Mulyo Asri dan pada saat itu diketahui korban telah meninggal dunia.
"Guna Mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku DW (18) kami jerat dengan pasal 80 (3) UU RI NO 23 THN 2014 tentang kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian dengan ancaman paling lama 15 tahun Penjara," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : KAPOLDA LAMPUNG : RAMADAN HARUS BERSIH DARI KEJAHATAN!
Berita Lainnya
-
Puskada Dorong Ronda Malam Jadi Program Resmi Pemda Lampung Tengah
Rabu, 10 September 2025 -
Dilaporkan Hilang, Remaja Asal Lamteng Ditemukan di Losmen Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Senin, 08 September 2025 -
UBL Latih Alumni ODGJ Ponpes Jolo Sutro dengan Ecoprint, Jadi Terapi dan Bekal Hidup
Senin, 08 September 2025 -
Bongkar Jaringan Bayu Wicaksono Malaysia, Bareskrim Sita 8 Kg Sabu di Lampung Tengah
Kamis, 04 September 2025