DLH Lamsel Sebut PT Agro Utama Indonesia Langgar Kontruksi Drainase
Kepala DLH Kabupaten Lamsel, Feri Bastian. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Selatan - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel)
temukan pelanggaran konstruksi pada drainase milik pabrik pengeringan jagung PT
Agro Utama Indonesia (AUI) di Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang.
Kesalahan kontruksi drainase
tersebut mengakibatkan aliran air dari PT AUI terbuang dan mencemari persawahan
warga sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk bercocok tanam.
Kepala DLH Kabupaten Lamsel,
Feri Bastian mengatakan, pihaknya telah datang ke lokasi pada Kamis (8/4/2021)
lalu, guna memeriksa keluhan masyarakat tentang adanya pembuangan limbah dari
perusahaan ke lahan warga.
"Kita menindaklanjuti
dari pemberitaan, hari Kamis kemarin langsung terjun ke lokasi. Di situ
ditemukan adanya pelanggaran konstruksi yang dilakukan oleh perusahaan sehingga
ketika hujan datang, drainase yang ada diperusahaan tidak bisa menampung
sehingga mengalir ke lahan warga," kata Feri, Rabu (14/4/2021).
Feri melanjutkan, pada pekan
depan, pihaknya akan kembali turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan bersama
Dinas Perizinan dan juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamsel.
"Rencana kita minggu
depan kita gandeng dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP, langsung melakukan
investigasi ke lapangan. Supaya bisa diambil tindak selanjutnya supaya
masyarakat tidak dirugikan oleh pihak perusahaan," lanjutnya.
Menurutnya, jika perusahaan
itu tidak mengindahkan aturan pemerintah, maka perusahaan itu akan dikenakan
sanksi sesuai dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup (PPLH).
"Kalau sesuai aturan,
sanksi itu ada kalau tidak mengindahkan peraturan pemerintah, itu sesuai dengan
UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, itu setiap perusahaan wajib menjaga kelestarian
lingkungan dan menjaga supaya tidak terjadi pencemaran," ujarnya.
"Jangan sampai perusahaan sudah terbangun tapi mereka tidak melakukan sosialisasi atau merugikan masyarakat," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Sita 179,5 Kg Sabu dari 24 Tersangka Jaringan Lintas Pulau
Kamis, 18 Juni 2026 -
Kecelakaan Maut Libatkan Tiga Truk Boks di Jalinsum, Dua Orang Tewas
Rabu, 17 Juni 2026 -
Vega Lampung Club Rayakan HUT ke-22, Jaga Silaturahmi Anggota
Selasa, 16 Juni 2026 -
Penyelundupan 807 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Senin, 15 Juni 2026








