Penyekatan Kendaraan, Kepala BPBD : Khusus Plat Luar Lampung
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Syamsul Rahman. Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Syamsul Rahman mengatakan penyekatan dilakukan untuk kendaraan dengan nomor polisi non-BE.
"Khusus kendaraan non-BE saja, yang BE enggak," kata Syamsul ketika dimintai keterangan di Posko Penyekatan Sukarame, Rabu (14/4/2021).
Ia juga mengatakan bahwa kendaraan yang dilakukan penyekatan adalah semua jenis kendaraan, yaitu roda dua, roda empat, dan kendaraan barang.
Menurut pantauan Kupastuntas.co, posko-posko saat ini sudah mulai beroperasi namun persiapan swab, PCR maupun Rapid antigen masih belum tersedia.
"Karena tenaga medis ini belum ada. Nanti kalau tidak ada surat, ya kita akan suruh putar balik kendaraannya," lanjutnya.
Sedang mengenai surat vaksinasi, hal tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk lolos penyekatan tetap harus melewati pemeriksaan kesehatan.
"Bisa saja dia menunjukkan dia pernah suntik vaksin. Kalau punya boleh lewat, tapi tetap kita periksa dia sedang sakit atau enggak," ujarnya.
Selain itu razia prokes juga dilaksanakan, seperti pengendara yang tidak memakai masker atau helm juga diberhentikan ketika melewati posko tersebut. (*)
Video KUPAS TV : GUBERNUR ARINAL LAUNCHING PROGRAM SMART VILLAGE PROVINSI LAMPUNG!
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








