PT URM Bantah Polda Sita Uang 10 Miliar, Kuasa Hukum: Hanya Titipan

Konfersi Pers Polda Lampung beberapa waktu lalu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT Usaha Remaja Mandiri (URM) membantah uang Rp10 miliar merupakan sitaan atas dugaan hasil korupsi paket proyek pekerjaan jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono Lampung Timur.
Kuasa Hukum PT URM, Tumpal Hutabarat menjelaskan, uang Rp10 miliar tersebut pada awalnya bukan disita pihak Polda Lampung, melainkan titipan PT URM yang diminta pihak Polda.
"Nantinya akan diperhitungkan jika ada kerugian negara dalam kasus yang sedang disidik saat ini. Sedangkan untuk membuktikan benar tidaknya ada kerugian negara, nantinya dibuktikan di pengadilan,” jelas Hutabarat, saat dihubungi kupastuntas.co, Rabu (14/4/2021).
Baca juga : Polda Sita Uang 10 Miliar dari PT URM
Menurutnya, sampai saat ini kerugian negara belum ada kepastian dari BPK, sehingga dalam perkara ini belum terbukti.
"Kalau sekarang belum terbukti nanti pengadilan yang membuktikan, itu (uang Rp10 miliar) hanya titipan ada kerugian negara," tambahnya.
Ia pun membantah kalau uang tersebut sebagai tindak pidana korupsi dari PT UMR.
Bahkan ia menegaskan kembali, apabila akhirnya BPK sudah memperhitungkan dan ada kerugian negara, maka akan dibuktikan kembali.
"Jika nanti ada kerugian negara, akan kami buktikan lagi apa betul ada kerugian negera itu. Karena PT URM didesak terus begitu. Jadi ini bentuk itikad baik kami," tegasnya.
Terkait pendapat pengamat yang mengatakan, Engsit bisa jadi tersangka karena adanya penyitaan uang tersebut, ia mengatakan semuanya bisa saja menduga.
“Bahasa pengamat kan hanya menduga saja. Semunya kan belum terbukti sampai hari ini,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : POLDA LAMPUNG SITA UANG 10 MILIAR DARI PT URM, KONTRAKTOR JALAN SUTAMI
Berita Lainnya
-
Sejumlah Daerah di Lampung Diguyur Hujan Disertai Petir, BMKG Ingatkan Potensi Banjir
Sabtu, 20 September 2025 -
Presiden Prabowo Setujui Lartas Impor Etanol dan Tapioka
Sabtu, 20 September 2025 -
Ketika Pisau Itu Tumpul ke Atas, Oleh: Herwanda Pratama
Sabtu, 20 September 2025 -
Samsudin Diperiksa 12 Jam di Kejati Lampung Terkait Kasus Dana PI 10 Persen WK OSES
Jumat, 19 September 2025