Cegah Penyebaran Covid- 19, Satlantas Polres Way Kanan Imbau Masyarakat Tidak Mudik

Satlantas Polres Way Kanan saat memberikan kepada para pengguna jalan di Jalinsum Simpang 4 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semunguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis (15/4/2021). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Way Kanan - Satlantas Polres Way Kanan, melaksanakan kegiatan imbauan larangan mudik lebaran tahun 2021 kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di Jalinsum Simpang 4 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semunguk, Kabupaten Way Kanan, Kamis (15/4/2021).
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kanit Patroli, Ipda Untung Pribadi mengatakan, kegiatan Operasi Keselamatan Krakatau 2021 ini guna antisipasi pencegahan penyebaran Covid- 19.
Hal itu sesuai dengan keputusan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H yang terhitung mulai tanggal 6 -17 Mei 202, yang dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendi.
"Sebagai langkah mendukung kebijakan pemerintah, kita Satlantas Polres Way Kanan memberikan pemahamaman kepada masyarakat tentang larangan mudik Idul Fitri tahun 2021. Serta tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Untung.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga membagikan stiker kepada masyarakat, agar selalu mematuhi tertib berlalu-lintas.
"Serta selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 5M, Memakai masker, Mencuci tangan dengan menggunakan sabun, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobiltas. (*)
Video KUPAS TV : SIDAK PASAR PESAWARAN, HARGA BAHAN PANGAN MULAI NAIK
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025