Saksi Ini Akui Harus Serahkan Fee Agar Dapat Proyek di Dinas PUPR Lamteng
Sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menimpa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang secara Virtual. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Saksi Abdul Aziz Direktur CV Enam Sembilan dalam persiangan Mantan Bupati Lampung Tengah , Mustafa, mengakui adanya penyerahan fee proyek agar mendapatkan pekerjaan di dinas PUPR Lampung Tengah.
"Penyerahan fee sekitar 20 persen untuk proyek pembangunan Puskesmas di tahun 2017 dengan nilai Rp700 juta dan saya serahkan ke Taufik Rahman langsung. Penyerahannya di pinggir jalan di daerah Lampung Tengah," kata Abdul Aziz, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (15/04/2021).
Abdul hanya menyanggupi besaran Fee Rp500 juta saja, lalu ia serahkan langsung kepada Taufik di pinggir jalan daerah Lampung Tengah.
Ia juga mengatakan bahwa tahun 2018 mendapatkan proyek peningkatan Jalan Sendang Ayu.
"Tahun 2018 dapet 2 proyek pekerjaan dengan total Rp1,25 miliar. Harusnya mendapetkan Rp2,5 miliar jadi setor ijon proyek Rp500 juta," jelas Abdul.
Baca juga : Sidang Lanjutan Mustafa, Boby Mengaku Pernah Ikut Proyek di Lamteng Melalui Indra
Sementara itu, saksi Syarifuddin Safari yang merupakan petani singkong dan juga mantan Wakil Direktur CV Putra Utama 2012-2016, mengaku tahu terkait adanya ijon proyek di Lampung Tengah.
"Saya pernah bicara dengan Indra, katanya kalau mau mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan sejumlah uang, ya waktu itu saya ikut-ikut saja," katanya.
Syarifudin pun mengungkapkan agar perusahaannya mendapatkan pekerjaan di Lampumg Tengah. Ia pernah menyerahkan sejumlah setoran fee sebesar Rp700 juta untuk paket pekerjaan di tahun 2018 dengan nilai proyek Rp2,5 miliar.
"Penyerahannya dilakukan sebanyak dua kali. Penyerahan pertama di Rumah Sakit Bumi Waras Rp500 juta ke Indra, karena saat itu ia dirawat. Kedua tahun 2017 sebesar Rp200 juta di Bukit Randu, penyerahan tahun 2017 untuk pekerjaan tahun 2018," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : MALING GASAK MOTOR KARYAWAN DARI PARKIRAN, GAGAL TERTANGKAP
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








