Curi Burung Jalak Suren, Pria asal Lamteng Diringkus Polsek Seputih Banyak

Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Seputih Banyak. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah berhasil menangkap VA (23) warga Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Senin (19/4/2021).
VA ditangkap atas laporan Korban Isa (33) warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih yang kehilangan burung Jalak Suren pada Sabtu, (3/4/2021) sekira pukul 03.30 WIB. Isa mengaku, bukan hanya sekali ia kehilangan burung peliharaannya, melainkan sudah beberapa kali.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Tarmuji, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong, kemudian pelaku mengambil burung Jalak Suren.
Saat tiba di rumah, dan melihat burung peliharaannya hilang, korban kemudian meminta kepada teman-temannya di komunitas burung untuk mencari tahu burung peliharaannya yang berhasil dicuri tersebut.
Setelah ditelusuri, pelaku akan menjual burung tersebut kepada salah satu teman korban di komunitas burung. Pada saat transaksi, akhirnya pelaku berhasil diamankan Polsek Seputih Agung.
"Atas perbuatnnya tersebut, VA dijerat pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Iptu Tarmuji. (*)
Berita Lainnya
-
Puskada Dorong Ronda Malam Jadi Program Resmi Pemda Lampung Tengah
Rabu, 10 September 2025 -
Dilaporkan Hilang, Remaja Asal Lamteng Ditemukan di Losmen Yogyakarta Bersama Pria Beristri
Senin, 08 September 2025 -
UBL Latih Alumni ODGJ Ponpes Jolo Sutro dengan Ecoprint, Jadi Terapi dan Bekal Hidup
Senin, 08 September 2025 -
Bongkar Jaringan Bayu Wicaksono Malaysia, Bareskrim Sita 8 Kg Sabu di Lampung Tengah
Kamis, 04 September 2025