Curi Burung Jalak Suren, Pria asal Lamteng Diringkus Polsek Seputih Banyak
Pelaku yang berhasil diamankan Polsek Seputih Banyak. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Polsek Seputih Banyak Lampung Tengah berhasil menangkap VA (23) warga Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Senin (19/4/2021).
VA ditangkap atas laporan Korban Isa (33) warga Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih yang kehilangan burung Jalak Suren pada Sabtu, (3/4/2021) sekira pukul 03.30 WIB. Isa mengaku, bukan hanya sekali ia kehilangan burung peliharaannya, melainkan sudah beberapa kali.
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Tarmuji, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.I.K., S.H., menjelaskan, pelaku masuk ke rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong, kemudian pelaku mengambil burung Jalak Suren.
Saat tiba di rumah, dan melihat burung peliharaannya hilang, korban kemudian meminta kepada teman-temannya di komunitas burung untuk mencari tahu burung peliharaannya yang berhasil dicuri tersebut.
Setelah ditelusuri, pelaku akan menjual burung tersebut kepada salah satu teman korban di komunitas burung. Pada saat transaksi, akhirnya pelaku berhasil diamankan Polsek Seputih Agung.
"Atas perbuatnnya tersebut, VA dijerat pasal 363 KUHPIdana dengan acaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Iptu Tarmuji. (*)
Berita Lainnya
-
Dalami Dugaan Korupsi Ardito Wijaya, KPK Periksa Plt Kadis Bina Marga hingga Ketua KPU Lampung Tengah
Jumat, 27 Februari 2026 -
Setelah Viral di Media Sosial, Pemkab Lampung Tengah Tinjau Jalan Rusak di Komering Agung
Jumat, 20 Februari 2026 -
Nekat Seberangi Jalan Tol, Santri Tewas Tertabrak Mobil di Lampung Tengah
Rabu, 18 Februari 2026 -
Puluhan Polisi Dikerahkan Amankan Perayaan Imlek 2026 di Lampung Tengah
Selasa, 17 Februari 2026









