Disnaker Bandar Lampung Imbau Pemberian THR H-7 Lebaran
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, mengimbau, untuk aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) perusahaan swasta mengikuti Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja (Menaker), yakni H-7 Lebaran.
Dimana sesuai SE Kementerian SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021 pembayaran THR bagi karyawan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya idul Fitri 1442 hijriah.
Kepala Disnaker Kota Bandar Lampung, Wan Abdurrahman mengatakan, sesuai SE tersebut maka pihaknya juga mengimbau agar pemberian THR lebaran harus dibayarkan full oleh perusahaan dan tepat dengan waktu yang ditentukan.
"Mengenai THR, Pemkot ikuti aturan pusat sesuai surat edaran, dan ini tidak boleh dicicil oleh perusahaan," kata Dia, Senin (19/4/2021).
Kecuali lanjutnya, bagi perusahaan yang terdampak dari segi keuangan dan produksi selama masa pandemi Covid-19, maka untuk pemberian THR karyawan disesuaikan dengan keuangan perusahaan.
"Tapi itu harus ada pembuktian. Seperti ada laporan keuangan, penghasilan dan produksinya bagaimana itu ada keringanan berupa kesepakatan dengan pekerja," jelasnya.
Bagi perusahaan yang tidak mau membayar sesuai ketentuan atau melanggar aturan Pemerintah Pusat tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi.
Untuk itu, bagi pekerja atau karyawan yang ingin melaporkan ke Disnaker kota dipersilakan.
"Kan nanti ada sanksinya. Segera saja laporkan ke kami (Disnaker) lewat posko, dan nanti itu teknis kami yang akan koordinasikan ke Disnaker Provinsi, karena mereka yang berhak memberikan sanksi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








