Jadi Korban Tabrak Lari, Pria Asal Tanjung Senang Tewas di Jalan Soekarno Hatta
Korban yang tewas di tempat. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DI (39) warga Jalan RA. Basyid, Laburan Dalam Tanjung Senang, menjadi korban tabrak lari, sehingga korban tewas di tempat pada Selasa (20/4/2021) pagi sekira pukul 08.00 WIB.
DI mengendarai sepeda motor Honda Revo BE 5421 YN menjadi korban tabrak lari yang dilakukan oleh pengendara mobil yang saat ini masih dalam pengejaran.
Informasi yang didapat Kupastungas.co, awalnya korban baru saja pulang dari bekerja shift malam di daerah Tanjung Bintang dan hendak pulang ke kediamannya.
Sesampainya di jalan Soekarno Hatta, By Pass, dekat perum Polda Lampung, korban ditabrak mobil yang tidak teridintifikasi dari arah belakang.
Sebelumnya, diduga pengemudi mobil dari arah Panjang menuju arah Rajabasa tidak berkonsentrasi penuh dan tidak menjaga jarak terhadap pengendara lain sehingga menabrak korban di depannya.
Korban terjatuh kemudian terlindas, kemudian meninggal di tempat kejadian perkara (TKP), namun pengemudi langsung melarikan diri dan enggan bertanggung jawab.
Sementara itu, Waksatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Rohmawan membenarkan kejadian tersebut.
"Benar kejadiannya tadi pagi, plat kendaraan yang nebrak tidak teridentifikasi," kata AKP Rohmawan.
AKP Rohmawan mengatakan, pihaknya sedang medalami dan mencari keberadaan mobil tersebut.
"Saat ini masih kami dalami, sementara keterangan kita sudah meminta saksi di lapangan," tambah Rohmawan.
Saat ini Jenazah DI telah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek untuk dilakukan divisum. (*)
Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








