Kadisperkim: RTRW Pembangunan Living Plaza Lampung Tidak Ada Masalah
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Kota Bandar Lampung, Yustam Effendi, saat dimintai keterangan, Selasa (20/4/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadisperkim) Kota Bandar Lampung, Yustam Effendi mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembangunan pusat perbelanjaan Living Plaza Lampung, yang akan dibangun di Kelurahan Rajabasa Nunyai, tidak ada masalah.
Yustam juga menjelaskan, bahwasanya sesuai izin yang diberikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bangunan Living Plaza Lampung tersebut hanya dua lantai.
"Saya pikir, terkait masalah perizinan sudah clear. Konsep bangunannya sendiri yang diberikan oleh PTSP hanya dua lantai," ujar Yustam, saat dimintai keterangan, Selasa (20/4/2021).
Adapun perihal Peraturan Daerah (Perda) RTRW, daerah tersebut bisa diperuntukan bagi perdagangan dan jasa, jadi itu tidak menyalahi ketentuan.
"Tapi selama ini dikatakan tempat genangan air. Ya memang itu dulunya sawah. Tapi peruntukannya secara keseluruhan berdasarkan Perda RTRW, itu bisa untuk dibangun perdagangan dan jasa," lanjutnya.
Baca juga : Pembangunan Living Plaza Telah Dapat Izin AMDAL
Karena dalam RTRW sendiri, wilayah tersebut masuk zona kawasan permukiman. Akan tetapi itu juga didukung dengan perdagangan dan jasa. Hal itu lantaran bukan masuk pada kawasan zona merah, seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) ataupun kawasan resapan air.
"Tidak ada masalah zona berkaitan dengan tata ruang. Tapi berkaitan dengan peruntukannya. Berarti masuk dalam kawasan budi daya," terangnya.
Dia juga menjelaskan, bahwasanya Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) kemarin mengizinkan, tetapi dengan persyaratan apa-apa saja yang harus dipenuhi.
"Seperti Dinas PU mengeluarkan peil banjir dengan batasan harus menyediakan embung. Sepanjang itu diikuti, ya tidak ada masalah. Karena mereka juga punya kajian bukan serta merta," tandasnya.
Sementara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung justru akan segera melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atas pengeluaran izin analisis dampak lingkungan (Amdal) pembangunan Living Plaza Lampung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menilai, aktivitas pengerukan dan penimbunan yang telah dilakukan tentunya telah mendapatkan izin Amdal. Dari sini tidak ada komitmen dari Pemkot Bandar Lampung dalam menjamin keselamatan dari bencana ekologis.
Karena ketika lahan itu beralih fungsi, maka potensi banjir akan menjadi masif. Oleh sebab itu, pihaknya akan mendalami lagi.
"Jika memungkinkan, kita akan melenggangkan gugatan terhadap penerbitan izin itu," kata Irfan. (*)
Video KUPAS TV : REST AREA WISATA DI LAMTIM MEMPRIHATINKAN, SUDAH 3 TAHUN TIDAK DIURUS!
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung: 27 Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas Akan Tumbuh Lebih Cepat
Kamis, 26 Maret 2026 -
Kundapil di Bandar Lampung dan Lamsel, Sudin Ingatkan Warga Lampung Waspadai Ancaman Sosial Modern
Kamis, 26 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Dorong Peningkatan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Perkuat Profesionalisme di Era Digital
Kamis, 26 Maret 2026 -
Sudin Tekankan Transformasi Digital Polri, Bhabinkamtibmas Lampung Dibekali AI dan Uji Langsung Respons Masyarakat
Kamis, 26 Maret 2026








