Perpanjangan Pembatasan Kegiatan, Jubir Satgas Covid-19: Bandar Lampung Siap
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nur Rizki, ketika dimintai keterangan, Selasa (20/4/2021). Foto: Rohmah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat meminta perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk 20 April hingga 3 Mei 2021.
Disampaikan bahwa terdapat lima provinsi yang masuk ke dalam daftar kebijakan tersebut, salah satunya adalah Provinsi Lampung. Perluasan ini berdasarkan parameter jumlah kasus aktif Covid-19.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nur Rizki menyampaikan bahwa atas informasi dari pusat tersebut, Kota Bandar Lampung siap menerima perpanjangan PPKM.
"Kami akan menunggu dan mengikuti petunjuk dari Pemerintah Provinsi Lampung seperti apa proses PPKM nya," kata Ahmad Nur Rizki, ketika dimintai keterangan, Selasa (20/4/2021).
Ia juga menyampaikan bahwa yang perlu diketahui oleh masyarakat Bandar Lampung bahwa satgas Covid-19 sudah melaksanakan tugasnya selama kurang lebih 1 tahun.
"Sebelum dikeluarkannya PPKM ini pun, Ibu Wali Kota, Eva Dwiana selaku ketua satgas juga sudah memberikan instruksi untuk memperkuat kembali satgas yang ada di 126 kelurahan 20 kecamatan dan itu sudah dilaksanakan sejak beberapa waktu yang lalu," paparnya.
Ahmad Nur Rizki berharap seluruh masyarakat Bandar Lampung untuk terus disiplin protokol kesehatan baik di dalam rumah maupun di luar rumah.
"Tiap-tiap orang sekarang sudah menjadi satgas di rumahnya masing-masing. Terutama kepada rekan-rekan yang bertugas itu, wajib memberikan edukasi dan teguran kepada tetangganya, untuk Bandar Lampung ke zona hijau," tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : TALKSHOW RAMADAN BERSAMA DPRD LAMPUNG : TATA KELOLA PEREKONOMIAN DAERAH (BAGIAN 2)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








