Kasus Jalan Ir Sutami, Nasib Engsit Cs Ditentukan Jumat Ini
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidik Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan kontruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono.
"Hari Jumat (23/4/3021) kita akan gelar perkara khusus namanya terkait perkara jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono," kata Direktur Reserse Krimsus Polda Lampung, Mestron Siboro, Rabu (21/4/2021).
Siboro mengatakan, bahwa sebelumnya juga sudah dilakukan gelar perkara, namun gelar perkara biasa.
"Karena perkara ini sudah menjadi perhatian masyarakat, makanya saya perintahkan penyidik untuk gelar perkara khusus untuk penetapan tersangkanya dengan mengundang ahli, sambil menunggu perhitungan audit resmi dari BPK RI," jelasnya.
"Nanti hari Jumat akan kita press rilis kan kasus ini dengan nama-namanya," lanjutnya.
Perlu diketahui dalam perkara ini, Polda menegaskan bahwa tersangka bakal lebih dari tiga orang. Sebelumnya PT Usaha Remaja Mandiri (URM) yang diketahui milik Hengki atau Engsit, telah menitipkan uang sebesar Rp10 miliar ke Polda Lampung.
PT URM adalah perusahaan yang mengerjakan proyek jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar Ep147,533 miliar.
Pekerjaan jalan sepanjang KM 17- KM 76 yang menggunakan dana APBN itu dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








