Ini Klarifikasi Komnas PA Tubaba Terkait Oknum Kepala KUA Cabuli Anak di Bawah Umur
Ketua Komnas PA Tubaba melalui Sekretarisnya, Ari G. Tantaka, SH, Kamis (22/4/2021). Foto: Luky/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Tulang Bawang Barat - Bunga (12) yang diduga telah menjadi korban pencabulan oleh sahabat ayahnya sendiri hingga saat ini masih mengalami trauma.
Namun, Y (48) ayah korban telah mengikhlaskan peristiwa itu terjadi dan memaafkan A (pelaku) yang merupakan Oknum Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) pada salah satu kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Hal ini terungkap berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).
Baca juga : Ngaku Khilaf, Oknum Kepala KUA di Tubaba Cabuli Anak di Bawah Umur
"Komnas PA Tubaba dengan ada pemberitaan dugaan cabul oknum A dengan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Tubaba kami sudah berkomunikasi dengan ayah korban, Ia mengatakan A (pelaku) sudah dianggap sebagai keluarga sendiri dan antara mereka tidak ada permasalahan," kata Maryanto, Ketua Komnas PA Tubaba melalui Sekretarisnya, Ari G. Tantaka, SH, Kamis (22/4/2021).
Menurut Maryanto, Y sedang berada di Pulau Jawa, sebenarnya, Y tidak terima atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan A, namun karena Ia masih berada di Pulau Jawa, Ia mengatakan jika persoalan yang menrima putrinya sudah selesai.
"Saya juga kaget adanya pemberitaan itu karena saya dan A itu memang sudah seperti saudara. Saya berharap dengan pemberitaan ini, saya dan A tidak putus hubungan," pungkanya. (*)
Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








