Sidang Mantan GM PT Gunung Madu, Kerugian Perusahaan Hingga Rp 442 Miliar
Sidang perdana Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Jimmy Goh Mahshun. Foto: Towo/Kupastunas.co
Kupastunas.co, Lampung Tengah - Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Jimmy Goh Mahshun, menjalani sidang perdana di PN Gunung Sugi, Kamis (22/4/2021) secara virtual.
Sidang tersebut terkait kasus pengiriman dana ke delepan anggota keluarga Jimmy Goh Mahshun yang berada di Malaysia dan Singapura dengan jumlah yang berbeda-beda, mulai dari puluhan hingga ratusan juta pada tahun 2009-2014.
Adapun Sidang Ketua oleh Burny mirasari di Dampingi Rizqi Handindya Putri dan Restu Iklas, sedangkan Jaksa Penutut adalah Jaksa Elfa dan Elis. Sementara kuasa hukum terdakwa ialah Pengacara Husni Thamrin dan Suherman.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntu membacakan107 dakwaan. Dan kerugian perusahaan mencapai Rp442 miliar lebih.
Semenatara, pengacara Husni Thamrin dan Suherman menyatakan keberatan dengan jumalh kerugiaan yang sangat besar tersebut.
"Kita lihat persidangan minggu depan, tentu kita mempunya strategi sendiri," ujar kuasa hukum. (*)
Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026 -
Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Senin, 01 April 2024 -
Tersengat Listrik Saat Pasang Tiang Lampu Jalan, 1 Tewas 3 Luka Bakar di Lamteng
Minggu, 31 Maret 2024








