Sidang Mantan GM PT Gunung Madu, Kerugian Perusahaan Hingga Rp 442 Miliar
Sidang perdana Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Jimmy Goh Mahshun. Foto: Towo/Kupastunas.co
Kupastunas.co, Lampung Tengah - Mantan General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Jimmy Goh Mahshun, menjalani sidang perdana di PN Gunung Sugi, Kamis (22/4/2021) secara virtual.
Sidang tersebut terkait kasus pengiriman dana ke delepan anggota keluarga Jimmy Goh Mahshun yang berada di Malaysia dan Singapura dengan jumlah yang berbeda-beda, mulai dari puluhan hingga ratusan juta pada tahun 2009-2014.
Adapun Sidang Ketua oleh Burny mirasari di Dampingi Rizqi Handindya Putri dan Restu Iklas, sedangkan Jaksa Penutut adalah Jaksa Elfa dan Elis. Sementara kuasa hukum terdakwa ialah Pengacara Husni Thamrin dan Suherman.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntu membacakan107 dakwaan. Dan kerugian perusahaan mencapai Rp442 miliar lebih.
Semenatara, pengacara Husni Thamrin dan Suherman menyatakan keberatan dengan jumalh kerugiaan yang sangat besar tersebut.
"Kita lihat persidangan minggu depan, tentu kita mempunya strategi sendiri," ujar kuasa hukum. (*)
Video KUPAS TV : JALAN AMBLAS, AIR SUNGAI BANJIRI RUMAH WARGA BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
KPK Periksa Sekwan DPRD Lampung Tengah, Dalami Dugaan Suap Proyek Era Ardito Wijaya
Rabu, 04 Februari 2026 -
Ramp Check Angkutan Umum Warnai Ops Keselamatan Krakatau 2026 Polres Lampung Tengah
Rabu, 04 Februari 2026 -
Gaji dan Tunjangan DPRD Lampung Tengah Sedot APBD 2026 Sebesar Rp 28,9 Miliar
Selasa, 03 Februari 2026 -
Ni Ketut Dewi Nadi: Fatayat NU Harus Terus Menjadi Pelita yang Mencerahkan Umat
Minggu, 01 Februari 2026









