Ini Tanggapan Humas Polda Lampung Terkait Anggota DPRD Pesawaran yang Mesum di Dalam Mobil
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Foto: Wulan/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pesawaran berinisial ES (58) di laporkan ke Polda Lampung atas dugaan perzinahan yang dilakukannya pada 25 Oktober 2019 silam.
Dugaan tersebut sesuai dalam Dalam laporan Nomor : LP/B-672/IV/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG, yang mana pelapor berinisial SA (49) telah melaporkan ES atas perzinahan yang dilakukan ES terhadap suaminya berinisial MF (49).
Diduga ES dan MF melakukan aski perzinaan tersebut di dalam mobil di pantai Duta Wisata, Teluk Betung, Bandar Lampung.
Baca juga : Oknum Anggota DPRD Pesawaran Diduga Mesum di Dalam Mobil
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya telah menerima laporan yang dibuat oleh SA.
"Jadi setelah kami melakukan croscheck dari Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung telah menerima laporan pengaduan pada Rabu (21/4/2021)," kata Pandra, Jumat (23/4/2021).
Atas laporan tersebut pihaknya akan teruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
"Intinya laporan tersebut sudah diterima untuk diproses penyelidikan dan penyidikan," lanjutnya.
Saat ini penyidik sedang memproses terkait laporan tersebut apakah terdapat unsur-unsur terpenuh atau tidak.
"Intinya kita menerima dan ada yang namanya asas praduga tak bersalah. Yang bisa menentukan atas unsur-unsur ini terpenuhi atau tidaknya nantinya akan terbukti, kami selaku penyidik hanya sifatnya melakukan berdasarkan fakta yang ada, dan penyelidikan sedang berlangsung saat ini," pungksnya. (*)
Video KUPAS TV : SAH! DESA PAKUAN AJI LAMPUNG TIMUR RESMI JADI ‘DESA TANGGUH’
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








