• Senin, 17 Juni 2024

Polda Lampung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Jalan Ir Sutami

Sabtu, 24 April 2021 - 12.00 WIB
458

Jalan nasional Ir. Sutami-Sribhawono-Simpang Sribhawono. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan lima tersangka terkait tidak pidana korupsi proyek kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Prof. Dr. Ir. Sutami-Sribawono-Sp. Sribhawono Provinsi Lampung.

Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara khusus atas kasus korupsi yang dilakukan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Jumat (23/04/2021).

Dari gelar perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, telah penetapan lima orang berinisial yakni BWU, HE, BHW, SHR, RS sebagai tersangka kasus korupsi pada PT URM. 

"Dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 tersangka merupakan warga luar Provinsi Lampung dan 3 tersangka lainnya merupakan warga Bandar Lampung," kata Mestron.

Sebelumnya, PT URM merupakan perusahan yang mengerjakan proyek Jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono tahun 2018-2019 dengan nilai anggaran sebesar Rp147,533 miliar dengan menggunakan dana APBN dengan kualitas yang tidak sesuai, dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 60-65 miliar.

Gelar perkara khusus tersebut dipimpin oleh Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro, turut dihadiri pula dari beberapa peserta gelar dari Ahli hukum Pidana Unila, Pejabat Utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan Penyidik dari Subdit III Tipidkor, Fungsi Pengawas Internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam).

Kelima tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)


Video KUPAS TV : POLRESTA BANDAR LAMPUNG AMANKAN PULUHAN KENDARAAN BALAP LIAR