• Senin, 17 Juni 2024

Dirkrimsus Polda Lampung : Tidak Menutup Kemungkinan Tersangka Proyek Jalan Ir Sutami Bertambah

Minggu, 25 April 2021 - 11.16 WIB
612

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro mengatakan, dalam kasus pidana korupsi proyek Ir. Sutami-Simpang Sribhawono yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp65 miliar tersebut, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Baca juga: Polda Lampung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Jalan Ir Sutami

"Saat ini kita sudah tetapkan lima orang tersangka berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang kita laksanakan pada Jumat (23/4/2021) lalu. Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain). Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," kata Siboro, Minggu (25/4/2021).

Sampai saat ini, kata Siboro, pihaknya masih menunggu hasil penghitungan audit resmi dari BPK RI. "Kita masih terkendala hasil audit resmi dari BPK RI. Jadi kita terhambat untuk mengirimkan berkas ke Kejaksaan. Kita berharap secepatnya audit tersebut keluar," ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung, Jumat (23/5/2021) lalu, telah melaksanakan gelar perkara khusus terkait perkara dugaan korupsi pada proyek Jalan Ir. Sutami-Simpang Sribhawono.

Gelar perkara khusus tersebut dilakukan sebagai jawaban atas pasal 33 Peraturan Kapolri (Perkap) No. 06 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yakni menindaklanjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat, diantaranya bahwa pemberitaan media cetak dan media online serta banyaknya warga atensi dan menunggu proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung. 

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut disimpulkan penetapan beberapa tersangka dari empat Laporan Polisi dan/atau ke-5 tersangka yaitu BWU (Bambang Wahyu Utomo) dan Hengki Widodo (HW) alias Engsit, (BHW) Bambang Hariadi Wikanta), (SHR) Sahroni dan RS (Rukun Sitepu).

Dari kelima tersangka tersebut dua orang warga luar Provinsi Lampung, sedangkan tiga orang tersangka lainnya warga Bandar Lampung.

Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara. Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut yakni, 

Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHPidana yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.

Berdasarkan informasi, BWU dan HW dari PT Usaha Remaja Mandiri (URM), BHW merupakan pengawas pekerjaan, SHR dan RS dari Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PUPR. (*)

Editor :