• Senin, 17 Juni 2024

Masa Berlaku Rapid Antigen hingga Genose Penumpang KA Berubah, Kini Hanya 1x24 Jam

Minggu, 25 April 2021 - 14.41 WIB
89

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen kini hanya berlaku maksimal 1x24 jam untuk perjalanan menggunakan kereta api, yang sebelumnya berlaku hingga 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Jaka Jakarsih menyampaikan bahwa hal ini berlaku sejak 24 April 2021 kemarin.

"Kebijakan ini dibagi dua periode, merujuk pada Adendum Larangan Mudik, saat ini sudah berlangsung sampai 5 Mei nanti, lalu dilanjutkan dari 18 sampai 24 Mei 2021," kata Jaka.

Jaka juga mengatakan bahwa penumpang tidak dianjurkan untuk ikut dalam keberangkatan kereta api bila tidak menunjukan bukti PCR atau Rapid Antigen.

"Jika ada yang memiliki gejala saat pemeriksaan, walau sudah memiliki bukti negatif rapid tes antigen tetap tidak kami izinkan untuk berangkatan, dan penumpang tersebut akan diminta untuk isolasi mandiri dan melakukan tes PCR," ungkapnya.

Kemudian untuk penumpang balita, tidak diwajibkan memiliki surat bukti PCR dan Rapid Antigen sebagai syarat perjalanannya.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir karena Jaka mengatakan bahwa saat ini KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan membayar Rp85.000.

"Rapid Test Antigen ini bisa dilakukan di Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja," jelasnya.

PT KAI Divre IV Tanjungkarang berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti kebijakan yang ada.

"Karena kami mendukung secara penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca-peniadaan mudik, guna memutus rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.(*)

Video KUPAS TV : Kupas Podcast Ramadhan - Keutamaan Puasa Ramadhan

Editor :